Pontianak, Berita Geospasial BIG – Peta Wilayah Calon Daerah Otonom Baru menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan Daerah Otonom Baru. Pada tahun 2014 ini BIG telah melakukan beberapa kerjasama tentang Pemetaan Calon Daerah Otonom Baru, salah satunya Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Sambas Pesisir Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagaimana tertuang pada PP Nomor 78 Tahun 2007, BIG (dahulu Bakosurtanal) bersama dengan lembaga teknis lainnya, yaitu Dittopad dan Dishidros, memfasilitasi dalam hal yang terkait dengan peta wilayah agar memenuhi kaidah pemetaan yang benar. Seiring dengan terbitnya Amanat Presiden yang ditujukan kepada DPR-RI periode 2009-2014, untuk segera melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang pembentukan 65 calon Daerah Otonom Baru (DOB), maka BIG memikul tanggungjawab besar untuk memfasilitasi daerah-daerah yang termasuk ke dalam Amanat Presiden tersebut.
Untuk itu semua, maka pemetaan calon DOB menjadi mutlak adanya dan BIG wajib menfasilitasinya. Setelah dilakukan berbagai tahapan dalam pemetaan Calon DOB Kabupaten Sambas Pesisir, maka pada 14 Oktober 2014 di Pontianak telah diselenggarakan acara Diseminasi dan Penyerahan Hasil Kegiatan Pembuatan DOB Kabupaten Sambas Pesisir.
Acara yang dibuka oleh Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial mewakili Badan Informasi Geospasial (BIG), B.J. Pratondo, diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas. Dalam sambutannya Pratondo menyampaikan bahwa dalam pembuatan Peta Calon DOB, maka BIG menfasilitasi pemetaan calon DOB dan dalam pembuatannya digunakan spesifikasi pembuatan peta DOB yang standar. Sedangkan Pemerintah Daerah melakukan kajian-kajian tentang pemekaran wilayahnya, dimana kajian ini dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah, perguruan tinggi maupun swasta yang kompeten di bidangnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Pratondo, bahwa UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Gesopasial sebagai dasar dibentuknya Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial di Indonesia. Dijelaskan juga PP No. 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial.
Sesuai dengan PP No. 64 Tahun 2014, produk Informasi Geospasial yaitu Peta Digital Rupabumi Indonesia skala 1 : 25.000, 1 : 50.000, 1 : 250.000 menjadi Public Domain (Milik Publik) kecuali untuk peta Rupabumi Indonesia skala 1 : 1.000, 1 : 2.500, 1 : 5.000 dan 1 : 10.000 harus membelinya, itupun hanya untuk Layer Kontur saja sedangkan Layer lainnya gratis. Namun saat ini belum dapat diakses dikarenakan banyak kendala yang dihadapi terutama menyangkut penyelesaian sarana dan prasarana mengingat data digital relatif besar kapasitasnya.
Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Sambas, Sayuti, menyampaikan bahwa pemetaan sangat diperlukan sekali terutama mengenai batas-batas wilayah kabupaten maupun provinsi. Pemetaan DOB Kabupaten Sambas Pesisir sudah selesai dilaksanakan dan peta sudah diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat. Peta ini merupakan salah satu syarat pembuatan DOB selain syarat-syarat administrasi lainnya. Untuk pemekaran wilayah/DOB, Sayuti mengingatkan bahwa seharusnya batas-batas wilayah yang berbatasan langsung dengan batas-batas wilayah kabupaten/provinsi sebelahnya harus sudah selesai dipetakan dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan yang timbul. Sayuti lebih lanjut mengatakan bahwa batas wilayah Kota Singkawang dengan Kabupaten Sambas sudah disepakati sedangkan dengan Kabupaten Bengkayang masih ada sedikit kendala. Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dengan BIG akan dilanjutkan dengan kegiatan lainnya, lanjut Sayuti.
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dimana sambutannya disampaikan oleh Kasubbag Tata Pemerintahan, Dudi Nugraha. Dudi menyampaikan bahwa DOB Kabupaten Sambas Pesisir telah direncanakan sejak tahun 2013 dan sebagai syarat pembentukan Daerah Otonom Baru sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007 antara lain syarat administratif, teknis, aspirasi masyarakat dan cakupan kewilayahan. Selanjutnya untuk permasalahan batas dengan Kabupaten Bengkayang diharapkan segera dicapai kesepakatan bersama.
Penyerahan hasil kegiatan pembuatan DOB Kabupaten Sambas Pesisir secara simbolis dilakukan oleh Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial kepada Asisten I Setda Kabupaten Sambas berupa Hasil Kegiatan Pembuatan DOB Kabupaten Sambas Pesisir, Laporan Akhir Kegiatan Pembuatan DOB Kabupaten Sambas Pesisir dan Peta DOB Kabupaten Sambas Pesisir.