Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Targetkan 599 Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Jakarta, Berita Geospasial BIG –Pembangunan simpul jaringan informasi geospasial secara nasional adalah 599 simpul, yang terdiri dari 57 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.  Jumlah ini akan terus berkembang seiring dengan terjadinya pemekaran wilayah.  Sejumlah ini menjadi amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Yusuf Surachman saat membuka Kegiatan Diseminasi Simpul Jaringan yang bertajuk “Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembangunan Simpul Jaringan” pada 3 November 2014. Dari 599 Simpul Jaringan yang ditargetkan, saat ini baru 38 Simpul Jaringan yang terhubung secara online dengan Ina-Geoportal diantaranya 17 K/L, 18 Provinsi serta 3 Kabupaten/Kota.Dengan adanya Simpul Jaringan yang terhubung dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional, sangat bermanfaat untuk merencanakan pembangunan Indonesia di masa datang, diantaranya merencanakan dan mengelola infrastruktur serta kesiapsiagaan dalam penanganan bencana. Ke depan diharapkan lebih banyak lagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadi simpul jaringan sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, tambah Yusuf.

Diseminasi yang diselenggarakan pada 3 dan 4 November 2014 di Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta BIG bertujuan untuk mempercepat pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.  Pembangunan Simpul Jaringan merujuk pada UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), dimana BIG  sebagai penghubung simpul jaringan. Dalam Perpres tersebut disebutkan pula bahwa Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pemerintah, TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah bertugas sebagai Simpul Jaringan yang bertugas menyelenggarakan IG berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiadaan simpul jaringan di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah membuat diseminasi informasi yang memiliki aspek lokasi menjadi tidak lancar. Banyak informasi yang bersifat public domain tidak tersedia atau tidak dapat diakses. Selain itu kerjasama antar institusi didaerah seperti Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) juga terhambat karena satu SKPD tidak mengetahui tema dan karakteristik data yang dimiliki oleh SKPD lainnya. Hal ini menyebabkan proses pengambilan keputusan yang memiliki aspek geospasial menjadi tidak efisien, efektif dan optimal.

Dalam diseminasi ini diisi juga sesi paparan antara lainoleh Deputi Bidang IIG BIG Yusuf Surachman,paparan mengenai Juknis Pembangunan Simpul Jaringan, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan IG, Andi Rinaldi menyampaikan tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), Kepala Pokja Jaringan Data Spasial Nasonal BIG, Sugeng Priadiyang menyampaikan Kajian Standardisasi IG dan Kepala PPIDS UGM Heri Sutanta memberikan materi Penentuan Indeks Kesiapan Data Spasial Daerah. Semoga dengan diselenggarakannya berbagai diseminasi Simpul Jaringan ini maka pembangunan simpul jaringan di Indonesia dapat dipercepat dengan padat kompetensi. (YI/TR).