Surabaya, Berita Geospasial BIG - Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS), maka diperlukan berbagai perangkat Simpul Jaringan. Untuk itu perlu dilakukan serah terima perangkat tersebut dari BIG kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini PPIDS agar pengelolaan Barang Milik Negara tersebut menjadi lebih baik, terpelihara dan termanfaatkan secara optimal dalam rangka peningkatan, penguatan dan berbagi pakai informasi geospasial.
Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan penghubung simpul jaringan agar penyelenggaraan simpul jaringan yang terintegrasi secara nasional, sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Sebagai penghubung simpul jaringan BIG bertugas untuk memfasilitasi penyebarluasan IG simpul jaringan melalui JIGN, salah satunya melalui penyerahan perangkat yang digunakan oleh simpul jaringan. JIGN yang diselenggarakan melalui sarana jaringan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi, berfungsi sebagai sarana berbagi pakai Informasi Geospasial (IG) dan penyebarluasan IG.

Penyerahan perangkat Simpul Jaringan secara simbolis dilakukan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG Yusuf Surachman Djajadihardja, kepada Para Kepala PPIDS pada 5 November 2014 dalam rangkaian Rapat Koordinasi PPIDS 2014 yang berlangsung pada 5-6 November 2014 di Surabaya. Terdapat 8 PPIDS yang menerima perangkat tersebut yaitu Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH), Universitas Negeri Padang (UNP), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Tanjungpura (UNTAN) dan Universitas Mulawarman (UNMUL).
Sebagaimana disampaikan Yusuf, "Selanjutnya kami perlu menekankan bahwa dengan telah selesainya proses Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan -Perguruan Tinggi dimana PPIDS dibangun- diharapkan dapat menjaga, memelihara, dan memanfaatkan dengan optimal BMN tersebut dalam rangka peningkatan, penguatan dan berbagi pakai informasi geospasial". Serah terima dilakukan sebagai perwujudan bahwa proses penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa perangkat Simpul Jaringan PPIDS telah dilakukan secara langsung kepada masing-masing Perguruan Tinggi, dan proses administrasi penyerahan BMN tersebut telah selesai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara sederhana diharapkan PPIDS dapat menjadi kepanjangan tangan BIG dalam pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial Nasional" ujar Yusuf. Penyerahan BMN dari BIG kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini disebut dengan Alih Status, karena menyangkut penyerahan BMN antar instansi pusat. Alih Status BMN ini diatur dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan manfaat BMN dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. (LR/TR)