Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
BIG Serahkan Hasil Pemetaan Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias dan Provinsi Sumatera Tenggara

Medan, Berita Geospasial BIG – Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) adalah Peta Wilayah Calon DOB tersebut. Sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007, BIG (Bakosurtanal) bersama dengan lembaga teknis lainnya, yaitu Dittopad dan Dishidros, memfasilitasi dalam hal yang terkait dengan peta wilayah agar memenuhi kaidah pemetaan yang benar. Seiring dengan terbitnya Amanat Presiden yang ditujukan kepada DPR-RI periode 2009-2014, untuk segera melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang pembentukan 65 calon DOB, maka BIG memikul tanggungjawab besar untuk memfasilitasi daerah-daerah yang termasuk ke dalam Amanat Presiden tersebut.

Di antara sekian banyak daerah yang telah mengajukan permohonan kepada BIG untuk penerbitan Peta Wilayah Calon DOB, terdapat 2 calon DOB provinsi yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, yaitu Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias dan Calon DOB Provinsi Sumatera Tenggara. Dalam melaksanakan pemetaan wilayah untuk kedua calon DOB tersebut, BIG menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota yang masuk wilayah kedua calon DOB. Untuk pemetaan wilayah Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias kerja sama dilakukan dengan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli. Sedang untuk Calon DOB Provinsi Sumatera Tenggara kerja sama dilakukan dengan Kabupaten/Kota se-Tapanuli Bagian Selatan, yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara.

Setelah melalui proses teknis yang cukup panjang, maka pada Selasa 28 Oktober 2014 di Medan diserahkan hasil Peta Wilayah Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias Utara dan Calon DOB Provinsi Sumatera Tenggara. Hasil pemetaan diserahkan oleh BIG yang diwakili oleh Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk BIG, Dr. B.J. Pratondo kepada Bupati Nias Utara, Drs. Edward Zega, B.Sc, M.M. sebagai wakil dari Kepala Daerah se-Kepulauan Nias dan Bupati Padanglawas Utara, Drs. H. Bahrum Harahap sebagai wakil dari Kepala Daerah se-Tapanuli Bagian Selatan.

Dalam sambutannya Pratondo menyampaikan bahwa BIG memiliki tugas untuk menyelenggarakan peta dasar skala 1:1.000.000 hingga 1:1.000 sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Dalam hal yang berhubungan dengan Pemetaan Calon DOB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, maka peran BIG adalah menfasilitasi sehingga peta Calon DOB memenuhi kaidah pemetaan secara teknis, tambah Pratondo.  Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa peta wilayah provinsi yang dibuat harus sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional (peta topografi, peta rupa bumi, citra satelit, atau peta laut yang dibuat oleh instansi yang berwenang) dengan skala antara 1:250.000 sampai dengan 1:500.000.

Sementara itu, Bupati Nias Utara Edward Zega dengan mengucapkan salam pembuka khas Nias yaitu Ya'ahowu yang artinya semoga lembut, segar dan terus bertumbuh (Sumber: Nias Online),  menyampaikan bahwa hasil pemetaan sudah diterima dan sudah digunakan untuk memenuhi syarat Panja pembentukan DOB baru. Atas nama panitia pembentukan Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias, Zega menyampaikan terima kasih kepada BIG yang telah membantu dalam hal penyiapan Peta Calon DOB ini. Walaupun pada 29 September 2014, sesuai dengan keputusan DPR-RI periode 2009-2014 bahwa RUU DOB Provinsi Kepulauan Nias sementara ditunda dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR-RI yang baru, namun diharapkan pada tahun depan Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias dapat segera terwujud.

Selanjutnya Bupati Padanglawas Utara, Bahrum Harahap mengungkapkan apresiasinya kepada BIG atas telah diselesaikannya pemetaan Calon DOB Sumatera Tenggara, yang sekaligus memfasilitasi pertemuan hari ini. Bahrum berharap semoga Provinsi Sumatera Tenggara dapat segera disahkan, sehingga kesejahteraan masyarakatnya dapat meningkat dan pemerataan pembangunan dapat terlaksana dengan cepat.

Untuk memantapkan bahwa hasil pemetaan wilayah Calon DOB ini telah memenuhi kaidah pemetaan, maka dilakukan paparan teknis kegiatan pemetaan wilayah Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias dan Calon DOB Provinsi Sumatera Tenggara, yang dipresentasikan oleh Dadi Sundhardi dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG.  Dadi menjelaskan kronologi pemetaan dari awal hingga selesai, dan hasil pemetaannya yang diserahkan pada hari tersebut.

Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias dan Calon DOB Provinsi Sumatera Tenggara mempunyai provinsi induk yang sama, yaitu Provinsi Sumatera Utara. Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias Calon DOB Provinsi Sumatera Tenggara keduanya terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota, hal ini sesuai dengan PP 78 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa dalam pembentukan provinsi baru paling sedikit mempunyai wilayah 5 (lima) kabupaten/kota.

Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, dengan calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias berkedudukan di Kota Gunungsitoli.  Calon provinsi ini mempunyai pulau sebanyak 135 Pulau.  Sedangkan Calon DOB Provinsi Sumatera Tenggara terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padangsidimpuan, dengan calon Ibukota di  Kota Padang Sidimpuan serta jumlah pulau yang dipunyainya sebanyak 24 pulau.

Semoga dengan bertambahnya calon-calon DOB baru maka pemerataan pembangunan akan segara terwujud, sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.  BIG akan selalu menfasilitasi dalam hal pemetaannya sehingga kebijakan satu peta, dalam arti satu referensi, satu standard, satu basisdata dan satu geoportal dapat diwujudkan.  (MIC/AC/TR).