Bandung, Berita Geospasial BIG - Penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan merupakan cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan merupakan awal pembangunan Indonesia. Untuk itu BIG melakukan prototipe pemetaan batas desa/kelurahan dan kecamatan secara kartometris di beberapa kabupaten, salah satunya di Kabupaten Bandung Barat.
Pemetaan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. Undang-Undang tersebut pada Pasal 17, mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.
Terkait dengan itu Badan Informasi Geospasial melalui Pusat Pemetaan Batas Wilayah pada Selasa, 14 Oktober 2014 di Lembang Bandung menyelenggarakan Sosialisasi dan Ajudikasi Batas Wilayah Administrasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Bandung Barat. Tujuan kegiatan ini adalah percepatan pembangunan garis segmen batas desa yang definitif seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Bandung Barat, tersusunnya jadwal ajudikasi penarikan garis batas desa secara kartometrik di kecamatan seluruh Kab. Bandung Barat serta tersusunnya berita acara segmen batas antar desa dan antar kecamatan di Bandung Barat.
Kegiatan yang bertajuk "My Village, BIG Verified" (Desaku Telah Diverifikasi BIG), dihadiri lebih dari 230 peserta yang terdiri dari para Camat, Kepala Desa dan SKPD serta Perwakilan dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat dibuka resmi Setda Kabupaten Bandung Barat, Maman S. Sunjaya. Pada sambutan pembukaannya, Maman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sangat berterima kasih pada BIG atas diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Ajudikasi Batas Adminitrasi Kecamatan, Desa/Kelurahan di Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini sangat penting untuk percepatan pembangunan desa/kelurahan se-Kabupaten Bandung Barat, tambahnya.
Pada sambutannya Plh. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Khafid mengatakan bahwa batas wilayah memegang peranan penting dalam pemerintahan, disamping isu penting lainnya yaitu tata ruang. Dalam hal ini BIG berinisiatif untuk membuat prototipe batas desa dan kecamatan. BIG memilih Kabupaten Bandung Barat sebagai prototipe karena dari sisi data sangat lengkap dan Pemkab. Bandung Barat sangat mendukung dengan kegiatan tersebut.
Pada kegiatan ini ditampilkan para pembicara, diantaranya paparan dari Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi, Lulus Hidayatno dengan judul "Pembangunan Indonesia Dimulai dari Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa/Kelurahan". Lulus mengatakan jika batas wilayah belum jelas, maka akan menghambat kegiatan pembangunan pada wilayah desa/kelurahan tersebut. Permasalahan batas desa yaitu jumlah desa/kelurahan cenderung bertambah. Peran BIG dalam penetapan dan penegasan batas adalah melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas. Saat ini status batas daerah di Indonesia sebanyak 946 segmen batas, segemen definitif 143 atau 15 %. Solusi percepatannya adalah ajudikasi batas kecamatan, desa/kelurahan dengan menggunakan citra resolusi tinggi dan batas desa/kelurahan dari RBI sebagai batas indikatif sebagai data awal, dengan output penetapan batas desa yang disepakati berikut titik koordinat batas kartometris dan delineasi garis batas yang disajikan dalam peta citra.
Selanjutnya paparan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahayu Ningsih, Kasi Pengembangan Kelurahan, dengan judul "Batas Desa dan Peta dalam Undang-undang Desa". Pada paparannya, Rahayu Ningsih mengatakan pokok permasalahan percepatan penyelesaian batas wilayah adalah baru sekitar 10% yang ada batas secara kartografi.
Pada kesempatan tersebut BIG juga memberikan peta kerja yang ditumpangsusunkan dengan batas desa indikatif yang bersumber dari Peta RBI dan Peta NKRI skala 1:5.000.000 baik cetakan maupun softcopy serta buku-buku tentang informasi geospasial. Peta kerja tersebut akan dijadikan acuan untuk melakukan proses ajudikasi batas desa secara kartometrik dengan melampirkan berita acara kesepakatan antar Desa di Kabupaten Bandung Barat. Target kegiatan ini adalah terbitnya peraturan/surat Keputusan Bupati terkait penetapan batas wilayah administrasi kecamatan dan desa. (YI/TR).