
Makassar, Berita Geospasial BIG - Rangkaian Pertemuan Tindak Lanjut Implementasi Hasil Rakornas Informasi Geospasial (IG)2014 telah usai, terakhir dilaksanakan di Region Timur yaitu di Makassar Sulawesi Selatan, yang sebelumnya di Jakarta dan Denpasar. Ketiga pertemuan tersebut diselenggarakan untuk sosialisasi dan tindak lanjut Rencana Aksi Nasional (RAN) Bidang IG untuk RPJMN 2015-2019 kepada level kebijakan teknis di daerah.
Rakornas IG 2014 yang telah diselenggarakan pada 10-11 Juni 2014 di Jakarta lalu, diikuti sejumlah pemangku kepentingan di bidang IG yang terdiri dari akademisi, pelaku bisnis, pemerintah (pusat dan daerah) dan komunitas. Rakornas IG tersebut telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang tertuang di dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Bidang IG Tahun 2015-2019.
RAN yang telah disusun tersebut merupakan intisari dari RPJMN bidang penyelenggaraan IG 2015-2019 yang mencakup aspek pengadaan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan dan pemanfaatan IG. Dengan kata lain, jika RAN tersebut dapat dipenuhi, akan menggaransi pemenuhan IG yang andal, mudah diakses dan dapat dipertanggung-jawabkan. BIG wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan IG Nasional, hal ini sesuai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Mengingat bahwa Pemda merupakan salah satu unsur penyelenggara IG, maka BIG wajib mensosialisaikan ke daerah pada level teknis. Walaupun saat Rakornas tersebut juga ada unsur Pemda, namun belum seluruhnya diundang. Selain itu pula, memang terdapat penyelenggaraan IG tematik yang memerlukan koordinasi dengan Pemda, seperti misalnya pemetaan tata ruang, pemetaan batas wilayah administrasi, pembinaan simpul jaringan IG di daerah dan percepatan penyelenggaraan IGD.
Dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut implementasi hasil-hasil Rakornas IG 2014 tersebut, maka diselenggarakan Pertemuan Tindak Lanjut Implementasi Hasil Rakornas IG 2014 untuk Region Timur di Makassar Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2014. Sebelumnya, acara serupa diadakan untuk Region Tengah di Denpasar Bali pada 30 September 2014 dan Region Barat di Jakarta pada 23 September 2014 lalu. Pertemuan di Makassar ini diperuntukkan bagi seluruh pemangku kepentingan di Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum (PKH) BIG, Muhtadi Ganda Sutrisna dalam laporannya mengatakan bahwa acara pertemuan di Makassar ini selain untuk mensosialisaikan hasil-hasil Rakornas IG Tahun 2014, maka disosialisasikan juga peraturan pemerintah tindak lanjut UU-IG dan tindak lanjut implementasi Inpres Nomor 6/2012 tentang Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), berikut teknis pemetaan tata ruangnya.
Pertemuan yang dihadiri 200 peserta ini, dibuka oleh Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati. Dalam sambutannya Titiek mengatakan bahwa IG adalah sebagai alat bantu perumusan berbagai kebijakan, diantaranya untuk bidang ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan banyak hal lainnya. Berdasarkan one gate policy, untuk menyusun RDTR, CSRT harus melalui proses koreksi geometris dan orthorektifikasi oleh BIG. Citra yang telah terkoreksi kemudian akan dilakukan dijitasi untuk diturunkan menjadi peta garis dalam format GIS, lanjut Titiek Suparwati. Titiek meminta kepada para peserta pertemuan yang hadir untuk mengisi form isian permintaan citra satelit resolusi tinggi untuk selanjutnya akan dijadikan dasar untuk pengadaan citra satelit resolusi tinggi tahun 2015 yang akan datang.
Pertemuan Tindak Lanjut Rakornas IG 2014, dilanjutkan dengan pemaparan tentang Pemetaan IGD Berbasis CSRT, Pemetaan Tata Ruang Menggunakan IGD dan CSRT, Teknis Pemetaan Batas Wilayah Administrasi dan Partisipatory Mapping dalam Kerangka Jaringan IG Nasional. Para peserta selain mendapatkan materi paparan, juga mendapatkan pencerahan lebih detil dengan berkonsultasi secara intensif tentang IG pada 4 (empat) Klinik Geospasial yaitu Pemetaan Batas Wilayah, Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Pemetaan Tata Ruang Wilayahdan Penyebarluasan IG. (ATM/TR).