Balikpapan, Berita Geospasial BIG - Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang telah terhimpun dalam simpul jaringan perlu diperkaya jenisnya dan ditingkatkan kualitasnya untuk mendukung Perencanaan Tata Ruang Daerah. Khusus Provinsi Kalimantan Timur dengan Kebijakan “One Data One Map”-nya, telah memberikan informasi dan akses kepada publik akan informasi geospasial yang telah dibangunnya. Kesemuanya itu untuk mendukung pengambilan keputusan perencanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, Dr. Nurwadjedi, saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Informasi Geospasial Tematik yang bertema “Implementasi Kebijakan Satu Peta pada Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Daerah untuk Mendukung Percepatan danEvaluasi Tata Ruang Daerah”, di Balikpapan, Kalimantan Timur, 8 Oktober 2014.
Lebih lanjut, Nurwadjedi menyampaikan bahwa BIG siap mendukung dalam menyiapkan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang lebih berkualitas, dengan penyediaan Peta Rupabumi (RBI) berkualitas. Dalam penyiapan IGT yang lebih berkualitas, perlu dibangun sinergi antara BIG dan SKPD terkait di Provinsi Kaltim dalam penyusunan Norma,Standar,Pedoman,Kriteria (NSPK) IGT skala 1: 50.000 yang diperlukan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui simpul jaringan telah mengimplementasikan pemanfaatan IGD sebagai dasar untuk Kebijakan One Map IGT untuk penyusunan penataan ruang. Model Simpul Jaringan yang telah dibangun di Provinsi Kaltim diharapkan menjadi pendorong bagi daerah-daerah lain untuk membangun Simpul Jaringan IG berperan untuk mendukung pengambilan keputusan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, tandas Nurwadjedi.
Menurut Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Bidang Pertanian, SDA dan LingkunganHidup, Prof. Sigit Hardiwinarto, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rakorda IGT di Kaltim, menjelaskan bahwa dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dan muatan RTRW Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan penyesuaian termasuk lampiran peta tematiknya. Dukungan teknis dari BIG sangat diperlukan untuk melakukan verifikasi Peta Tematik RTRW Provinsi Kalimantan Timur.Dengan terbentuknya Simpul Jaringan Geospasial di Provinsi Kalimantan Timur, melalui Kebijakan “One Data One Map” sejak bulan April 2014, sampai dengan saat ini telah terkumpul sekitar 200 data dari target 1.000 data pada tahun 2018,tambahnya.
Sesuai RPJMN 2015-2019, perencanaan pembangunan nasional dan pengendaliannya memerlukan instrumen pemodelan dinamika spasial melalui berbagai skenario rencana pengembangan wilayah dengan menggunakan data geospasial dan data statistik. Dalam paparannya,Dr. Arifin Rudiyanto, Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman, menyampaikan bahwa skenario Pengembangan Wilayah terkait IG meliputi beberapa aspek yaitu Analisis KeserasianArahan Tata RuangRTRWN, RTR Pulau, RTR Provinsi, Analisis Gap Pelayanan Sosial Dasar dan IdentifikasiPotensi Sumber Daya Alamyang dapat menjadiembrioterbentuknya simpul Jaringan.
Saat ini BIG sedang mengembangkan aplikasi model spasial berbasis web sebagai bagian dari implementasi Kebijakan Satu Peta. Pengembangan aplikasi model spasial dinamis ini sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas perencanaan wilayah dengan dukungan data/informasigeospasial yang berkualitas. Ke depan, aplikasi ini diharapkan dapat digunakan oleh tiap-tiap provinsi di Indonesia, dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan pembangunan daerah seperti perencanaan permukiman, perizinan, perencanaan sistem transportasi, perencanaan kawasan pertanian, dsb.
Dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah perlu koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan, oleh karena itu Bappeda sangat tepat sebagai koordinator dan peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan satu peta di daerah. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh pembicara dari Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Edi Sugiarto, M.Si.
Sesuai kondisi wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki wilayah pesisir yang luas dan potensi kelautan yang besar, maka arah perencanaan pembangunan harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).Menurut Ir. Aris Kabul Pranoto, M.Si, dari Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam penyusunan RZWP3K, diperlukan Kebijakan Satu Peta dalam penyelenggaraan IGT pesisir dan kelautan. Kebijakan tersebut perlu didukung informasi geospasial berupa 2 dataset baseline yaitu Terestrial yang meliputi topografi & tanah, dan Batimetri. Selain dataset baseline, maka diperlukan jugasetidaknya 10 dataset tematik yaitu Geologi dan Geomorfologi,Oseanografi, Ekosistem Pesisir,Penggunaan Lahan dan Status Lahan, Pemanfaatan Wilayah Laut Eksisting, Sumberdaya Air, Infrastruktur, Sosial Budaya, Ekonomi Wilayah danRisiko Bencana & Pencemaran. Dataset tematik ini bisa bertambah sesuai dengan perkembangan pembangunan di wilayah tersebut.
Pada Rakorda IGT di Provinsi Kalimantan Timur ini, dirumuskan kesepakatan mengenai pembentukan Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IGT. Pokjada IGT akan bertugas melakukan inventarisasi kebutuhan IGT, menyelaraskan penyelenggaraan IGT dan mengintegrasikan data antarSKPD. Dengan adanya Pokjada IGT ini diharapkan meningkatkan peran Pemerintah Daerah terkait implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mempercepat perencanaan dan evaluasi Tata Ruang dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (SB/TR).