Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
id | en
Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
DPRD Bitung Konsultasi ke BIG untuk Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus

 

 

Cibinong, Berita Geospasial BIG - Kota Bitung ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Presiden RI pada 16 Mei 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Untuk menindaklanjutinya, Pemerintah Kota Bitung mempersiapkan berbagai perencanaan pembangunannya agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Kesemuanya itu berhubungan dengan informasi geospasial terutama Penataan Ruang Wilayahnya.

Wilayah Bitung ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dalam rangka untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah kota Bitung, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Terlebih lagi wilayah Bitung memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi strategis sebagai pusat pertumbuhan serta pusat distribusi barang dan penunjang logistik di Kawasan Timur Indonesia serta memiliki akses internasional khususnya ke BIMP-EAGA, AIDA, Asia Timur, dan Pasifik. Keunggulan geostrategis antara lain konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung telah terintegrasi dengan konsep pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado-Bitung, pengembangan jaringan jalan tol Manado-Bitung, dan pengembangan IHP Bitung. Dengan terpenuhinya segala kriteria yang ditentukan, maka wilayah Bitung pun dirasa pantas untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Bitung atau KEKB. KEKB tersebut memiliki luas 534 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pada Selasa,7 Oktober 2014, Anggota DPRD Kota Bitung yang dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 3, Superman B. Gumelung  melakukan konsultasi tentang peta rupabumi daerahnya ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendukung tata ruang wilayahnya terkait KEK. Anggota DPRD Kota Bitung yang berjumlah 12 orang itu diterima di Ruang Rapat Gedung Utama Lt. 2 BIG oleh Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, BJ. Pratondo yang didampingi oleh Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, Suprajaka.

Maksud dari kunjungan tersebut adalah berkaitan dengan informasi peta rupabumi dan peta kelautan Kota Bitung dalam rangka pembangunan Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus di Kota Bitung. Hal itu dikarenakan lokasi KEKB berdekatan dengan rencana pengembangan International Hub Port (IHP) yang memiliki pelabuhan alam yang dalam. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk industri pengolahan perikanan, dimana Sulawesi adalah salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan salah satu eksportir ikan terbesar di Indonesia. Lokasi yang diusulkan perlu didukung oleh ketersediaan potensi sumber daya air yang memadai. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung memiliki komitmen dalam pengembangan iklim investasi di daerah melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pada kunjungan tersebut juga dijelaskan mengenai proses pembuatan dan hal yang dibutuhkan dalam pembuatan peta rupabumi. Turut memberikan paparan pada hari itu adalah Aji Putra Perdana, perwakilan dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG. Utusan dari DPRD Kota Bitung tersebut mendengarkan penjelasan dari BIG tentang peta rupabumi dengan serius. Kemudian di sesi tanya jawab, para anggota DPRD Kota Bitung banyak menanyakan tentang cara pengambilan data melalui foto udara. Serta beberapa hal lain yang kurang mereka pahami. Setelah melakukan diskusi, acara hari itu ditutup dengan pemberian cinderamata dari BIG kepada DPRD Kota Bitung, dan juga sebaliknya DPRD Kota Bitung pun memberikan cinderamata khas Bitung ke BIG. (AW-TN/LR/TR)