Setelah pertemuan tindak lanjut Rakornas IG 2014 di Jakarta pada 23 September lalu, kini untuk Region Tengah diselenggarakan di Denpasar Bali. Berbagai kesepakatan pada Rakornas IG 2014 yang telah diperoleh sebagai masukan untuk RPJMN 2015-2019, perlu ditindaklanjuti pada level kebijakan teknis di daerah.
Pertemuan tindak lanjut untuk region tengah tersebut diselenggarakan di Denpasar pada 30 September 2014. Tindak lanjut ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel berikut konsultasi teknis langsung pada klinik-klinik geospasial seperti Tata Ruang, Batas Wilayah, Penyelenggaraan IGD dengan Citra Satelit Resolusi Tinggi dan Pelayanan Informasi Geospasial secara umum. Narasumber yang memberikan materi sesuai tujuan pertemuan ini berasal dari BIG, antara lain Amin Widada Lestariya Kepala Bagian Perencanaan, Ade Komara Mulyana Kepala Bidang Pemetaan Rupabumi Skala Besar, Guridno Bintar Saputro Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang, Lulus Hidayatno Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi, Rizka Windiastuti Kepala Bidang Penyebarluasan Informasi Geospasial, Agung Indrajit Kepala Bidang Teknologi Informasi dan para narasumber pada klinik-klinik geospasial.
Kesemua itu dilaksanakan dilatarbelakangi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan nasional, informasi geospasial semakin dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, maka informasi geospasial beserta kegiatan penyelenggaraannya dari hulu sampai ke hilir, di dalamnya termasuk kegiatan survei dan pemetaan, semakin memegang peranan penting. Perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian adalah beberapa diantaranya.
IG sangat berguna sebagai salah satu pendukung utama pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan penentuan garis batas wilayah. Selain itu, mengingat Negara Indonesia berada di dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, kebutuhan terhadap IG terkait penanggulangan bencana juga menjadi suatu kebutuhan yang primer.
Dengan menyadari pentingnya IG di semua sektor kehidupan, ketersediaan IG yang mutakhir dan akurat menjadi suatu keharusan. Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, in-efisiensi anggaran dan in-efektifitas informasi. Namun, ketersediaan IG yang akurat dan mutakhir akan menjadi sia-sia jika tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk digunakan.
Pertemuan tindak lanjut yang dihadiri oleh pemangku kepentingan di wilayah Jawa Timur, Bali, NTT dan NTB tersebut dibuka oleh Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial, Titiek Suparwati. Dalam sambutan Titiek mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai kesepakatan yang telah dicapai pada saat Rakornas IG yang menghasilkan Rencana Aksi Nasional Informasi Geospasial, mensosialisasikan berbagai produk Hukum IG diantaranya Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta mensosialisasikan tema khusus berkaitan dengan kebutuhan daerah.
Pertemuan ini juga sebagai sarana bagi pemerintah daerah untuk berkonsultasi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi demi kepentingan pembangunan daerah, dan sebagai ajang konsultasi berkaitan dengan banyaknya permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan teknis pemetaan rencana tata ruang dan batas wilayah di lapangan. Harus diakui bahwa kebutuhan informasi geospasial dasar untuk penataan ruang, batas wilayah dan kebencanaan sangat mendesak oleh karena itu Citra satelit resolusi tinggi dapat digunakan sebagai alternatif sementara dan aktualisasi peta dasar.
Berkaitan dengan citra satelit resolusi tinggi, Badan Informasi Geospasial sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi telah diinstruksikan membuat citra tegak resolusi tinggi untuk keperluan survei dan pemetaan berdasarkan hasil pengolahan atas data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi berupa koreksi radiometrik dan spektral yang dilakukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Sedangkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Badan Informasi Geospasial diinstruksikan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan pengintegrasian informasi geospasial tematik kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (TN/TR).