Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Jalin Kerjasama dengan Universitas Udayana untuk Pengembangan SDM Informasi Geospasial

Denpasar, Berita Geospasial BIG-Badan Informasi Geospasial bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi terutama untuk pengembangan Sumber Daya Manusia bidang Informasi Geospasial (SDM IG). Hal ini untuk memenuhi kebutuhan SDM IG dalam mengelola Negara Indonesia yang sangat luas yang bersifat kepulauan yang membutuhkan perencanaan pembangunannya secara komprehensif. 

Sehubungan dengan hal tersebut pada Selasa, 30 September 2014, bertempat di Ruang Sidang Direktur Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar Bali, dilakukan penandatanganan Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Universitas Udayana (Unud) Bali. MoU ini penting untuk dilakukan menilik Unud merupakan salah satu penyokong kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) IG di masa depan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BIG Dr. Asep Karsidi, M.Sc dengan Rektor Unud Bali Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp.PD-KEMD.

Rektor Unud, Ketut Suastika, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi riset, pendidikan dan pengabdian, BIG sangat dibutuhkan terutama untuk ilmu-ilmu yang berhubungan dengan informasi kebumian diantaranya pertanian, pariwisata, kedokteran dan perikanan dan kelautan.  Walaupun Unud tidak mempunyai jurusan seperti Geodesi, Geografi maupun Geologi, namun Unud mempunyai jurusan yang membutuhkan informasi geospasial antara lain Pertanian, Pariwisata, Kedokteran, Perikanan dan Kelautan serta Informatika bahkan Unud telah membangun  Center for Remote Sensing and Ocean Sciences (CReSOS) yang merupakan kerjasama antara Unud dengan Pemerintah Jepang.

Sementara itu, Kepala BIG Asep Karsidi mengatakan, MoU ini merupakan perwujudan tertib administrasi dalam pemerintahan dan sebagai payung hukum untuk melaksanakan kerja sama yang lebih kongkrit lagi. Asep Karsidi lebih jauh menjelaskan bahwa bidang kesehatan sangat sarat dengan pemanfaatan informasi geospasial, dimana digunakan untuk menentukan sebab-sebab penyebaran suatu penyakit, diantaranya kolera, ternyata masyarakat yang terkena kolera menggunakan sumber air yang sama. Penentuan penyebaran penyakit ini dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) yang pasti menggunakan informasi geospasial.  Ditambahkan juga bahwa aplikasi SIG seperti penggunaan celluler automata sebuah model sederhana untuk mempelajari proses biologi, kini telah dikembangkan untuk skala makro di bidang informasi geospasial. Selain daripada itu untuk peningkatan kompetensi SDM IG di Indonesia pada umumnya dan di BIG khususnya, sangat dibutuhkan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, termasuk Unud

Kerjasama ini dapat dikembangkan dengan membangun Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) di Unud untuk pengembangan infrastruktur informasi geospasial dan peningkatan SDM IG di wilayah Bali, tambah Asep Karsidi.  Penyataan ini disambut baik oleh Rektor Unud dan Dekan Fakultas Pertanian Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Rai, M.S.  Unud akan segera menindaklanjuti MoU ini dan berkoordinasi dengan BIG.  Ditambahkan oleh I Nyoman Rai, bahwa sebenarnya Unud telah bekerjasama dengan Bakosurtanal yang kini BIG sejak tahun 2006 yaitu dengan pendirian Sentra Peta di Unud dan sekarang setelah adanya MoU ini maka akan diperbanyak kerjasama-kerjasama teknis lainnya dalam pemanfaatan informasi geospasial dan pengembangan SDM-nya.

NKB yang berjangka waktu 5 (lima) tahun ini mempunyai ruang lingkup yang meliputi: penyediaan data dan informasi geospasial; pemanfaatan bersama dan berbagi pakai data dan informasi geospasial; penyebarluasan data dan informasi geospasial; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi geospasial; penyelenggaraan kegiatan peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait informasi geospasial; pembangunan infrastruktur terkait informasi geospasial; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh para pihak. Dengan payung hukum MoU ini, maka BIG dengan Unud dapat melaksanakan berbagai kerja sama yang lebih kongkrit untuk menunjang tugas dan fungsi kedua belah pihak.  (TR).