Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
BIG Tandatangani Kesepahaman Bersama dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau

Dalam dua tahun terakhir Badan Informasi Geospasial telah memberikan berbagai pembinaan, konsultasi dan supervisi dalam penyelenggaraan IGD di Kota Lubuklinggau.  Hal ini dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan IGD yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu untuk memberikan payung hukum, maka BIG menandatangani Kesepahaman Bersama dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Demikian sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama BIG F. Wahyutomo mewakili BIG di hadapan anggota BKPRD Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, dalam rangka Penyerahan Bhumandala Award dan Penandatanganan MoU antara BIG dengan Pemkot Lubuklinggau di Kantor Pemkot Lubuklinggau pada 26 September 2014. 

Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini sangat penting karena sebagai payung hukum dalam melakukan kerjasama-kerjasama teknis yang lebih detil di masa mendatang, walaupun selama ini BIG telah bekerjasama aktif dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau, lanjut Wahyutomo. MoU yang akan ditandatangani adalah dalam Penyelenggaraan, Pengembangan, Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Kota Lubuklinggau. 

Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi (a) penyelenggaraan informasi geospasial; (b) peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang informasi geospasial; (c) penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi geospasial dan teknologi aplikasinya; (d) pemanfaatan bersama sarana dan prasarana tertentu untuk mendukung kegiatan kedua pihak; (e) berbagi pakai data dan informasi geospasial; dan (f) kegiatan lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh keduanya.

Lebih lanjut Wakil Walikota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini perencanaan pembanguan di Kota Lubuklinggau terhambat dikarenakan tidak memiliki data geospasial yang lengkap berkaitan dengan data kekayaan alam, rencana tata ruang wilayah, peruntukan lahan dan potensi bencana alam. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya untuk dapat mewujudkannya, diantaranya dengan membuat Kesepahaman Bersama sebagai payung hukum untuk kegiatan teknis di masa mendatang.

Pada acara tersebut, Kepala Bappeda Pemerintah Kota Lubuklinggau Dedi Yansyah menyampaikan paparan tentang penyelenggaraan informasi geospasial dasar di Kota Lubukinggau.  Dalam paparannya Dedi menyatakan bahwa dengan pemanfaatan informasi geospasial maka visi dan misi Kota Lubuklinggau untuk menjadi Kota Jasa, Industri dan Perdagangan yang unggul dapat segera diwujudkan. Dedi menunjukkan beberapa hasil dari pemanfaatan informasi geospasial di Kota Lubuklinggau, diantaranya (1) Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat membangun Inclinator (Tangga Berjalan) di Bukit Sulap yang akan menjadi tempat penyelenggaran Lomba Sepeda Gunung Tingkat Asia pada  November 2014, (2) Dengan informasi geospasial maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat membuka jalan baru lingkar barat, utara, dan selatan, (3) Kota Lubuklinggau berhasil menyelesaikan sengketa lahan sejak Tahun 1953 di daerah Cikencreng, dimana terdapat lahan bermasalah seluas 1.400 ha yang semula diperuntukkan untuk HGU dan akan habis ijinnya pada 2017 yang berpotensi hilang seluas 200 hektar, dan (4) Dengan menggunakan analisis geospasial ditemukan selisih luas wilayah Kota Lubuklinggau, dimana data dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan luas Kota Lubuklinggau adalah 401,5 km2, tetapi di lapangan ditemukan seluas 368,4 km2.