Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Anugerahkan Bhumandala Award Kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau

Bhumandala Award adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Badan Informasi Geospasial kepada instansi yang telah  berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial.Pemerintah Kota Lubuklinggau memperoleh Bhumandala Award karena berpartisipasi aktifnya dalam percepatan penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota Metropolitan. Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis yaitu di antara Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu dan Kota Palembangserta merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau Sumatera.

Harus diakui bahwa Kota Lubuklinggau sebelumnya merupakan daerah terisolir (Remote Area) yang jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, ditambah dengan akses jalan melalui daerah pegunungan yang berkelok-kelok menyebabkan pemerintah Kota Lubuklinggau kesulitan untuk mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu Pemerintah Kota Lubuklinggau berikhtiar melalui pemanfaatan Informasi Geospasial untuk perencanaan pembangunan yang telah dimulai sejak Tahun 2010.

Pada Tahun 2013-2014 ini, Pemkot Lubuklinggau berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemetaan dasar dengan skala 1:1.000.  Atas partisipasi aktifnya ini Kota Lubuklinggau pada Jumat, 26 September 2014 memperoleh penghargaan Bhumandala Award dari Badan Informasi Geospasial, bertempat di Kantor Pemerintah Kota Lubuklinggau.Penganugerahan Bhumandala Award yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama, F. Wahyutomo dalam kapasitasnya mewakili Kepala BIG kepada Pemkot Lubuklinggau yang diterima oleh Wakil Walikota Lubuk Linggau, Sulaiman Kohar, dalam hal ini mewakili Walikota Lubuklinggau. Acara penganugerahan Bhumandala Award ini juga dibarengi dengan Penandatanganan MoU antara Badan Informasi Geospasial dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau mengenai Penyelenggaraan, Pengembangan, Pemanfaatan Data danInformasi Geospasial di Kota Lubuklinggau.

Sulaiman Kohar dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini perencanaan pembangunan di Kota Lubuklinggau terhambat dikarenakan tidak memiliki data geospasial yang lengkap berkaitan dengan data kekayaan alam, rencana tata ruang wilayah, peruntukan lahan dan potensi bencana alam.Untuk itu Pemkot Lubuklinggau berupaya keras dalam penyediaan peta skala detil yaitu peta dasar skala 1:1.000.  Dengan dibuatnya peta skala 1:1.000, maka revisi dan evaluasiRencana Detil Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1 : 5.000, dapat diselesaikan dengan cepat.

Dalam kesempatan yang sama, F. Wahyutomo mengungkapkan bahwa keinginan Pemerintah Kota Lubuklinggau ini tentu sangat didukung oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Di dalamnya diatur bahwa Badan Informasi Geospasial diinstruksikan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan pengintegrasian informasi geospasial tematik kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Pemanfaatan  data dan informasi geospasial oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau diharapkan menjadi pemicu bagi Kab/Kota lain di Provinsi Sumatera Selatan untuk turut serta memanfaatkan data dan informasi geospasial yang telah ada. Wahyutomo juga menambahkan bahwa pemahaman masyarakat yang masih terbatas mengenai informasi geospasial membuat tugas menjadi lebih berat dan kompleks dalam mewujudkan One Map Policy. Tanpa standar yang sama, mustahil One Map Policy dapat diwujudkan, maka akan lebih sering ditemukan konflik berkaitan dengan batas wilayah dan tata ruang wilayah daerah.

Bhumandala Awrad pada April 2014 lalu telah dianugerahkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Simpul Jaringan baik Pusat maupun Daerah, dimana Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperolehnya. Selain itu diberikan juga kepada generasi muda yang telah memperoleh nilai tertinggi dalam Olimpiade Geografi dan Geosains 2014. (TN/TR).