Mataram, Berita Geospasial BIG-Hingga saat ini masih ada daerah yang belum menyelesaikan penataan ruang wilayahnya, sementara daerah yang sudah menyelesaikan penataan ruangnya perlu dilakukan evaluasi. Untuk itu diperlukan adanya berbagai terobosan percepatan perencanaan dan evaluasi dalam penataan ruang tersebut.
Salah satu terobosan yang dilakukan BIG adalah melalui Workshop Informasi Geospasial Tematik (IGT) di daerah. Hal ini ditempuh BIG, karena mengingat pentingnya penataan ruang suatu wilayah. Dijelaskan di dalamUU No.26 Tahun 2007, bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Untuk dapat mewujudkan tata ruang yang akurat, tidak tumpang tindih, serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan informasi geospasial akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pula. Sehingga kebijakan satu peta merupakan hal yang tidak terpisahkan dari penataan ruang itu sendiri.
Workshop IGT Daerah yang dilaksanakan pada 16-17 September 2014 di Mataram diikuti oleh 15 (lima belas) inisiator daerah sebagai pengambil keputusan teknis dan tim teknis yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemprov. NTB. Pemahaman para inisiator ini perlu dibangun agar dapat dicapai pemahaman yang seragam dan serentak, sehingga percepatan perencanaan dan evaluasi penataan ruang wilayah di NTB segera dapat diselesaikan.
Workshop IGT Daerah dengan tema “Implementasi Kebijakan One Mappada Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Daerah untuk Mendukung Evaluasi Tata Ruang Daerah”mempunyai tujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pemangku kepentingan di daerah tentang alur penyelenggaraan IGT Daerah khususnya terkait percepatan perencanaan dan evaluasi penataan ruang di P. Lombok sesuai dengan kebijakan satu peta.
Workshop IGT Daerah yang dilaksanakan antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pemerintah Provinsi Nusa Barat, diharapkan menjadi pintu masuk implementasi kebijakan satu peta di daerah, demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB, Chairul Mahsul.
Konsep pelaksanaan Workshop IGT Daerah dilaksanakan dengan metode pengajaran terpadu yang berupa kuliah, diskusi dan praktikum. Materi workshop adalah teknik pemetaan dan integrasi berbasis kebijakan “Satu Peta” untuk percepatan perencanaan dan atau evaluasi penataan ruang di P. Lombok, dengan menggunakan peta tertentu yang berfungsi sebagai evaluator multi sektoral.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan paparan dan diskusi materi tentang Status Tata Ruang Wilayah Nusa Tenggara Barat oleh IGB Sugiartha dari Bappeda Provinsi NTB, Peranan Peta Kemampuan dan Kesesuaian Lahan Multisektor dalam Penyusunan dan Evaluasi Tata Ruang Wilayah oleh Prof. Dr. Kukuh Murtilaksono, M.Sc dari Fak. Pertanian IPB, Pengenalan SIG untuk Evaluasi Tata Ruang oleh Guridno Bintar Saputro dan Prita Brada Bumi dari BIG.
Hari kedua dilanjutkan dengan Review IGT Kesesuaian dan Kemampuan Lahan Multisektor Skala 1:25.000 P. Lombok oleh Dr. Rudy P. Tambunan dari UI, Review IGT Rencana Tata Ruang Provinsi/ Kab. di P. Lombok oleh Guridno Bintar Saputro, M.Agr dari BIG, Pemanfaatan Pemodelan Spasial Dinamis untuk Tata Ruang wilayah Pulau Lombok oleh Habib Subagio, M.Si dari BIG, Pemanfaatan Peta Kemampuan dan Kesesuaian Lahan Multisektor Skala 1:25.000 P. Lombok oleh Dr. Rudy P. Tambunan dan Praktikum SIG Evaluasi Tata Ruang dan SIG Evaluasi Tata Ruang Melalui Pemanfaatan Peta Kemampuan dan Kesesuaian Lahan Multisektor Skala 1:25.000 P. Lombok oleh Dr. Rudy P. Tambunandan Guridno Bintar, M.Agr.
Dalam penutupan workshop, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Suprajaka, berharap denganterlaksananya workhop/pelatihan ini, para pemangku kepentingan di daerah dapat mengimplementasikan kebijakan satu peta dengan membentuk Kelompok Kerja IG Tematik, khususnya di Provinsi NTB. Pada masa mendatang kelompok kerja ini akan dikembangkan secara mandiri untuk menangani kebijakan yang berbasis pada penyelenggaraan IG Tematik Daerah. (DF/TR).