Pada penanganan batas negara antara Negara Republik Indonesia (RI) dan Papua New Giunea (PNG) diperlukan adanya Standar Operaional Prosedur (SOP) dan Term of Reference (TOR). Keduanya diperlukan untuk mendukung dalam penyelesaian permasalahan yang sering timbul dalam kegiatan survei di perbatasan.
Permasalahan batas Negara yang terkendala, antara lain oleh masalah penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan merupakan masalah multi dimensional menyangkut pembinaan garis batas, pembinaan masyarakat perbatasan, dan pembinaan hubungan internasional antar negara yang berbatasan; pembinaan garis batas menyangkut proses delimitasi, demarkasi dan densifikasi serta pemeliharaannya; dan kejelasan dan ketegasan batas sangat penting dalam rangka menjamin adanya kepastian kewenangan, terutama berkenaan dengan kepentingan penanganan eksplorasi dan eksploitasi SDA, pertahanan, keamanan, sosial budaya dan teknologi.
Dalam struktur organisasi penanganan permasalahan batas Negara RI-PNG, BIG menduduki sebagai Ketua Joint Implementation and Monitoring Working Group (JIMWG) yang mempunyai tugas pokok, yaitu melaksanakan survei demarkasi dan perapatan pilar batas RI – PNG, memonitor dan melakukan perawatan pilar-pilar batas dalam rangka menyelesaikan permasalahan batas Negara. Untuk melaksanakan tugas pokok JIMWG ini, maka kedua Negara sepakat untuk membuat SOP on Survey Procedures for Densification of Boundary Pillars dan TOR on Monitoring of the Fly River Bulge Area serta TOR on Joint Maintenance of Boundary Markers.
Penandatanganan SOP dan TOR untuk mendukung penyelesaian permasalahan batas negara ditandatangani pada 14 Agustus 2014 di Port Moresby PNG. Negara RI diwakili oleh Surveyor BIG, Teguh Pramuji dan Negara PNG diwakili oleh Surveyor General Departemen of Lands and Physical Planning PNG, John Kwazi. Pembuatan SOP dan TOR ini merupakan amanat pada pertemuan JBC RI-PNG ke-28 Tahun 2011 di Batam Indonesia.
Penandatanganan dilaksanakan pada pertemuan JBC Negara RI-PNG ke-31 di Port Moresby, Papua New Guinea pada 12 s.d. 15 Agustus 2014. Pertemuan tersebut dilaksanakan secara serentak (back to back) dengan sub-sub commitee lainnya seperti BLM, JSCSM termasuk JIMWG. Penandatangan SOP dan TOR tersebut sangat penting dan akan menjadi landasan/pedoman kegiatan penanganan batas Negara wilayah darat antara RI dan PNG yang selama ini banyak bermasalah dan belum diselesaiakan terutama ketidakjelasan batas antar Negara karena jarak antar pilar batas yang masih berjauhan, sekitar 10-20 km. Diketahui bersama bahwa panjang garis batas 820 km terpasang 52 pilar batas.
Hasil-hasil kegiatan survei batas Negara RI-PNG yang telah dilaksanakan sejak tahun 1967 hingga 2014, yaitu pemasangan 14 Pilar MM (Monumen Meredian) dilaksanakan tahun 1967; perapatan 38 Pilar MM (Monumen Meredian) dilaksanakan tahun 1983-1989; pengukuran CBDRF metoda GPS sebanyak 47 pilar MM dilaksanakan tahun 2004-2013 dan pembuatan Peta JBM RI-PNG sebanyak 27 NLP dilaksanakan tahun 2006-2013.
Dengan ditandatanganinya SOP dan TOR dalam pertemuan ini, maka kedua Negara akan lebih mudah dalam melaksanakan kegiatan survei di perbatasan diantaranya perapatan pilar batas, perawatan pilar batas dan monitoring pergeseran Sungai Fly, serta memperlancar operasi penanganan permasalahan batas yang mengemuka di sepanjang perbatasan khususnya masalah lintas batas masyarakat setempat yang tidak mengetahui secara jelas dan pasti batas antara kedua negara di lapangan. (Teguh Pramuji/TR).