Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Tingkatkan Pemahaman Informasi Geospasial Tim Pokja POLRI

Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang telah ditandatangani 21 April 2014 lalu, akan ditindaklanjuti dengan kerja sama yang lebih detil. Dalam rangka penyusunan Pedoman Kerja Sama, POLRI mengundang BIG untuk memberikan materi kepada Tim Pokja POLRI untuk memperdalam pemahaman tentang Informasi Geospasial.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada Selasa, 2 September 2014, Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (Kapus PPKS) BIG, F. Wahyutomo mewakili BIG sebagai narasumber di Mabes POLRI Jakarta. Acara ini dalam rangka rapat awal internal POLRI untuk penyusunan pedoman kerja sama antara BIG dan POLRI sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman yang  yang ditandatangani oleh Kepala BIG, Asep Karsidi dengan Kepala POLRI, Jenderal Sutarman di Cibinong.

Wahyutomo memberikan materi berkaitan dengan tugas, fungsi dan peranan BIG kepada Tim Pokja POLRI dengan moderator Kabag Koorprog Rokerma KL Sops POLRI yang merangkap sebagai Plt. Karo Kerma KL Sops POLRI, Hari Prasodjo.  Tim Pokja POLRI antara lain berasal dari Bareskrim, Teknologi Informasi, Humas, dan lainnya.

Lebih lanjut Wahyutomo menyampaikan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial pada tanggal 27 Desember 2011.

BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan tujuan UU Informasi Geospasial ini yaitu untuk (1) menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan (3) mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dengan kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, profesional dan segenap masyarakat, BIG siap mengemban amanah sebagai institusi terdepan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan informasi geospasial untuk negeri.

Peningkatan kerjasama dengan POLRI sangat penting bagi BIG guna pengamanan aset dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Dasar kerjasama BIG dengan POLRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial.

Wahyutomo menyitir pernyataan KAPOLRI Jenderal Sutarman pada saat penandatanganan MoU antara BIG-POLRI pada 21 April 2014 lalu, yang menginginkan seluruh jajarannya baik di Mabes POLRI, Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia agar menjadikan informasi geospasial sebagai rujukan dalam menangani konflik yang terjadi di masyarakat. Informasi Geospasial itu banyak manfaatnya bagi POLRI, diantaranya dari aspek sosial, banyak konflik di berbagai wilayah, yang disebabkan adanya sengketa masalah perkebunan, pertanahan dan pertambangan.

Ditambahkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mewajibkan semua instansi memanfaatkan informasi geospasial. Apalagi POLRI yang jelas-jelas diamanatkan Undang-Undang untuk mengawalnya. Dalam hal ini POLRI juga sebagai bagian dari simpul atau wali data yang diharuskan memanfaatkan informasi geospasial baik dasar maupun tematik. Apalagi dengan adanya laman berbagi pakai bersama IG yakni ina-geoportal, POLRI dapat mengisi IG tematik contohnya dengan menambahkan data dan informasi tentang jumlah polda, polres dan polsek. Data itu bisa berupa jumlah personil, lokasi, luas kantor, dan lain sebagainya yang mau ditampilkan ke publik.

Para peserta rapat terlihat tertarik dengan aplikasi ina-geoportal. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan terkait aplikasi IG. Plt. Karo Kerma KL Sops POLRI Hari Prasodjo di akhir pertemuan menginstruksikan kepada jajarannya agar masing-masing fungsi POLRI untuk membuat apa yang diinginkan dan manfaatkan apa yang ada di BIG. Hari Prasodjo menekankan bahwa jangan terlalu berbelit, yang sederhana saja, tapi bisa dilaksanakan dan ada manfaatnya. (ATM/TR).