Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Selenggarakan Rakortek IGT Sebagai Tindak Lanjut Rakornas IG Tahun 2014

Jakarta, Berita Geospasial BIG-Sebagai tindak lanjut Rakornas Informasi Geospasial yang diselenggarakan pada Juni silam, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pokja Informasi Geospasial Tematik (IGT), pada 27-28 Agustus 2014 di Jakarta.  Tema yang diangkat pada Rakortek ini adalag Implementasi Kebijakan Satu Peta dalam Penyelenggaraan IGT.

Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) merupakan program pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Kebijakan One Mapmerupakan iplementasi dari Undang-Undang No.4 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki 3 mandat yaitu (1) membangun Informasi Geospasial Dasar (IGD),  (2) Membina penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan  oleh Kementerian/Lembaga(K/L) lain dan (3) Membangun Infrastruktur Jaringan Informasi Geospasial.

Kebijakan One Map merupakan kebijakan yang mengkoordinasikan serta mensinkronkan kegiatan K/L terkait Informasi Geospasial Tematik. Terkait dengan Kebijakan One Map tersebut BIG menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Informasi Geospasial Tematik (IGT) Tahun 2014.Tujuan Rakortek IGT adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinkronkan rencana penyelenggaraan IGT antar K/L dengan pendekatan One Gate Policy. Kegiatan Rakotek IGT terbagi dalam 12 (duabelas) Kelompok Kerja(Pokja) antara lain, Pokja Pemetaan SDA Air dan DAS, Pemetaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, Pemetaan Perubahan Iklim, Pemetaan Kebencanaan, Pemetaan Tata Ruang, Pemetaan Sosial Budaya dan Atlas, Geospasial Intelijen, Pemetaan Sumberdaya Lahan Pertanian, Pemetaan Pulau Kecil, Pemetaan Mangrove, Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim danPemetaan Dinamika Sumberdaya. Kegiatan Rakortek IGT ini merupakan implementasi dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang IGT yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta (10-11 Juni 2014) silam.

Rakortek IGT yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait Informasi Geospasial tersebut, dibuka oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidipada 27 Agustus 2014. Pada sambutannya, Asep Karsidi mengatakan, dalam penyelenggaraan IGT seperti yang diamanatkan dalam pasal 24 UU-IG, BIG mempunyai 3 (tiga) tugas utama yaitu : (1) mengintegrasikan lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah menjadi satu IGT baru, (2) mengintegrasikan IGT yang diselenggarakan olehlebih dari satu Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru, (3) menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain Badan atau Pemerintah Daerah. Seiring dengan amanat UU No.4 Tahun 2011 maka Kebijakan One Map yang diluncurkan merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan satu referensi, satu standar, satu basisdata dan satu geoportal. Kebijakan ini menjamin ketersediaan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tambah Asep Karsidi.

Selanjutnya Kepala BIG, Asep Karsidi mengatakan, dalam implementasi kebijakan satu peta, kelompok kerja IGT berperan sebagai media koordinasi dan sinergi antar K/L untuk membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan IG di Indonesia. BIG berkomitmen untuk mewujudkan implementasi kebijakan satu peta dengan menerbitkan Keputusan Kepala BIG Nomor 19 Tahun 2013 tentangPembentukan Kelompok Kerja Nasional Informai Geospasial Tematik, demikian pungkas Asep Karsidi.

Rakortek yangmenghasilkan beberapa rencana aksi terkait dengan penyelenggaraan IGT di Indonesia ini, ditutup oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) BIG, Nurwadjedi. (Yudi/TR).