Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Lakukan Koordinasi dengan BIG

Mungkin bagi beberapa orang diantara kita Kepulauan Sangihe masih terdengar asing. Namun kabupaten yang mekar pada Tahun 2007 tersebut memiliki potensi alam yang beragam dan indah. Secara geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak antara 2° 4' 13" - 4° 44' 22" LU dan 125° 9' 28" - 125° 56' 57" BT dan posisinya terletak di antara Kab. Kepulauan Sitaro dengan Pulau Mindanao Filipina.  Awalnya Kab. Kep. Sangihe dan Talaud mekar pada Tahun 2002 menjadi Kab. Kep. Sangihe dan Kab. Kep. Talaud. Lalu Tahun 2007 pemekaran kembali dilakukan di kabupaten induk (Kab. Sangihe) menjadi Kab. Kep. Sangihe dan Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Saat ini Kab. Kep. Sangihe sedang dalam proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan pemekaran wilayahnya menjadi Kab. Kep. Sangihe dan Kota Tahuna. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, DOB merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan  aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk pada PP 78 Tahun 2011, salah satu persyaratan fisik untuk membentuk DOB adalah tersedianya peta wilayah Daerah Otonomi Induk (sebelum dan sesudah pemekaran) serta peta wilayah calon DOB.  Dimana nantinya peta ini akan tertuang sebagai lampiran dalam Undang-Undang Pembentukan DOB.

Terkait dengan peta yang harus disediakan oleh calon DOB, peta tersebut harus sudah ada verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara tunggal Informasi Geospasial Dasar (IGD) di Indonesia sesuai amanat yang terkandung dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu pada Rabu, 6 Agustus 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kep.  Sangihe melakukan kunjungan dalam rangka untuk koordinasi dengan BIG. Rombongan diterima Lulus Hidayatno, Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi di Ruang Rapat Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG.

Dalam kunjugan tersebut kedua belah pihak membicarakan tentang peta yang sudah disiapkan pihak daerah. Lulus mengungkapkan bahwa pihak daerah harus konsisten dengan menyepakati batas-batas yang sudah disusun di peta DOB, karena akan mempengaruhi luas daerahnya yang akan mempengaruhi Dana Alokasi Umum (DAU)  yang akan dianggarkan untuk DOB tersebut. Untuk menghindari ketidaksesuaian, maka dilakukan verifikasi batas sebelum pembahasan undang-undang pembentukan DOB. Bahkan jika memungkinkan dilakukan verifikasi lapangan untuk mengklarifikasi keberadaan pulau/daerah yang dipetakan tersebut.

Dalam rapat disampaikan pula bahwa pemekaran wilayah ini dilakukan dalam rangka melayani masyarakat setempat supaya mempunyai akses lebih baik dan tentunya demi kemakmuran daerah. Oleh karena itu tidak akan ada konflik atau permasalahan bila DOB sudah terbentuk nantinya, demikian dijelaskan oleh salah satu anggota DPRP Kab. Kep Sangihe tersebut. Namun demikian Lulus Hidayatno mengungkapkan bahwa untuk alurnya tidak bisa ke BIG langsung. Seharusnya dari daerah ke Kementerian Dalam Negeri, pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah baru ke BIG. Disini BIG sebagai salah satu tim teknis untuk mengklarifikasi cakupan wilayah. Dibutuhkan persetujuan juga dari pemerintah daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, tambahnya.

Secara umum BIG menyanggupi untuk membantu proses pemekaran Kab. Kep. Sangihe tersebut dari sisi teknis terkait dengan peta wilayahnya yang menjadi salah satu persyaratan pembentukan DOB. Ke depannya akan dilakukan penandatanganan (MoU) antara BIG dengan Pemerintah Kabupaten Kep. Sangihe sebagai payung hukum dalam melaksanakan kerjasama-kerjasama yang akan dilakukan kemudian. Diharapkan pemekaran wilayah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang ada disana dan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. (LR/TR).