Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
DPD RI Gandeng BIG untuk Kembangkan Pusat Data Sumber Daya Alam di Indonesia

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah melakukan kesepahaman bersama dengan Bakosurtanal yang sekarang Badan Informasi Geospasial (BIG) mulai Tahun 2011. Sebagai kelanjutannya maka Tahun 2014 dilakukan kembali penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara DPD RI dengan BIG.

Pusat Data Sumber Daya Alam/Pusat Data Provinsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang sudah dibentuk pada 2011 di DPD RI berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama Tahun 2011, kini akan ditingkatkan kemampuannya dalam hal pengelolaan informasi geospasial pada pusat data tersebut.  Untuk itu maka pada Kamis, 7 Agustus 2014, bertempat di Geospatial Support Command Centre (GSCC) BIG dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara DPD RI dengan BIG.

Dalam penandatanganan ini, pihak DPD RI diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPD-RI Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto dan pihak BIG diwakili oleh Sekretaris Utama BIG Dra. Titiek Suparwati yang disaksikan oleh Kepala BIG Dr. Asep Karsidi. NKB ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kerja kelembagaan DPD RI dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya melalui dukungan data dan informasi geospasial terutama terkait tema sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Selain itu NKB ini bertujuan untuk pemanfaatan data dan informasi geospasial provinsi seluruh Indonesia dalam rangka peningkatan kemampuan Pusat Sumber Daya Alam/Pusat Data Provinsi DPD RI dan untuk menyediakan data dan informasi spasial di seluruh Indonesia sebagai dukungan kerja politik dan konstitusional anggota DPD-RI.

Target pertama setelah pelaksanaan penandatanganan NKB ini adalah melakukan penguatan sumberdaya manusia di Pusat Kajian Daerah dan Pusat Data Informasi DPD RI untuk penggunaan data dan informasi geospasial yang telah dikerjakan pada Tahun 2011. Untuk itu BIG akan menempatkan personil yang akan bertugas di Kantor DPD RI.  Tahapan berikutnya pengkayaan data dan informasi geospasial pada Pusat Data Sumber Daya Alam/Pusat Data Provinsi DPD RI baik yang di DPD RI maupun yang di setiap provinsi.

Kepala BIG, Asep Karsidi dalam sambutannya menyatakan bahwa bergabungnya DPD RI dalam simpul jaringan geospasial data akan mendukung implementasi kebijakan one map policy dan implementasi PP No. 24 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga kita bisa mendapatkan dan memanfaatkan IG yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini akan mengefesiensikan kinerja banyak pihak yang membutuhkan data dan informasi geospasial, tambah Asep Karsidi.

Sementara itu Sekjen DPD RI,  Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, MoU ini sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kerjasama terkait.  Salah satu misi DPD-RI adalah memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan. Sehubungan dengan misi tersebut Anggota DPD-RI/Senator mempunyai kepentingan besar dalam mengaspirasikan kemajuan dan kebutuhan daerah yang diwakilinya dalam kerangka pembangunan nasional.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dibutuhkan suatu sistem yang mampu mendukung Anggota DPD-RI/Senator dalam merencanakan dan menjawab berbagai permasalahan pembangunan di daerah secara nasional, khususnya berkaitan dengan aspek geospasial. Sistem pendukung pelaksanaan fungsi DPD-RI tersebut yang dinamakan Resources Data Centre (RDC) yang perlu dilengkapi dengan informasi geospasial yang berkaitan dengan potensi sumber daya provinsi seluruh Indonesia sehingga dapat dijadikan pusat rujukan informasi geospasial  kewilayahan secara nasional.  Untuk itulah diperlukan adanya perpanjangan MoU antara DPR-RI dengan BIG yang telah dijalin sejak Tahun 2011 silam.

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman Bersama ini adalah pada pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial terutama terkait tema sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya di seluruh provinsi di Indonesia; peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan data dan informasi geospasial; dan peningkatan kemampuan kelembagaan Pusat Sumber Daya Alam/Pusat Data Provinsi DPD-RI dalam pengelolaan Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Pelaksanaan NKB ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) pada pengaturan yang lebih rinci. (RR/TR).