Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah bahkan setiap orang dapat menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik dengan catatan mengacu pada Informasi Geospasial Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mendukung one map policy, yaitu satu referensi, satu standar, satu basisdata, dan satu portal demi terwujudnya IG yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses pengambilan keputusan di Indonesia sehingga setiap kebijakan akan memperhatikan aspek-aspek geospasial.
Menindaklanjuti hal di atas, dalam rangka konsultasi dan koordinasi pembahasan tentang peningkatan fungsi lahan untuk mendukung konservasi pertanian di Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan ke BIG. Sebanyak 35 Anggota Pansus DPRD Provinsi Banten mengunjungi BIG pada Senin, 21 Juli 2014, diterima oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) BIG, Nurwadjedi, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG, Dodi Sukmayadi dan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Yusuf Surachman, beserta beberapa pejabat BIG lainnya.
Pada sambutannya, Nurwadjedi mengatakan bahwa dalam lingkup alih fungsi lahan, Badan Informasi Geospasial sangat berperan dalam penyediaan data dan informasi geospasial untuk mendukung pengelolaan alih fungsi lahan, dalam hal ini merupakan informasi geospasial tematik. Data dan informasi geospasial yang ada juga harus mengacu pada kebijakan one map policy atau kebijakan satu peta yang dikoordinasikan BIG.
Sementara itu Dodi Sukmayadi juga mengungkapkan bahwa BIG menyelenggarakan IGD yang dijadikan acuan dasar bagi penyelenggara IGT. Undang-Undang IG memang memungkinkan bagi pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan IGD dengan menggunakan standar dan supervisi dari BIG. Selain peta dasar yang menjadi acuan, juga terdapat penggunaan citra yang harus dikoreksi dengan titik kontrol pemetaan BIG, yaitu Jaring Kontrol Vertikal maupun Jaring Kontrol Horizontal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dodi juga menambahkan bahwa untuk Provinsi Banten Tahun 2014, Peta Dasar atau Peta Rupabumi Skala 1 : 25.000 telah direvisi menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dari LAPAN, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan Dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Yusuf Surachman juga mengemukakan bahwa Indonesia sudah mempunyai portal kebumian, atau Ina-Geoportal. Dengan alamat http://tanahair.indonesia.go.id, portal ini menjadikan pengguna dapat berbagi pakai informasi geospasial melalui simpul jaringan yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) seperti dijelaskan pada PP Nomor 27 Tahun 2014. Portal juga merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan one map policy.
Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini belum membangun simpul jaringan informasi geospasial, untuk itu diharapkan ke depannya Provinsi Banten dapat menjadi Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam kerangka JIGN dengan instansi lainnya yang sudah tergabung. Dengan semakin banyak pemerintah daerah dan instansi yang tergabung dalam simpul jaringan, kebijakan satu peta akan semakin mudah terwujud demi kemajuan bangsa. (YI/TR).