Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Industri dan SDM Informasi Geospasial yang Kompeten untuk Menyongsong AFTA 2015

Informasi Geospasial merupakan informasi yang sangat dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan.  Untuk itu perlu dikembangkan industri yang akan turut melaksanakan penyelenggaraan IG.  Juga perlu didukung oleh Sumberdaya Manusia Informasi Geospasial yang kompeten di dalamnya.  Semua ini salah satunya untuk menghadapi pasar bebas ASEAN pada 2015 mendatang.

Informasi Geospasial (IG) sangat diperlukan untuk mengelola sumberdaya alam (SDA), agar dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Regulator, Eksekutor dan Koordinator dalam penyelenggaraan IG di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan membangunInformasi Geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses, agar dapat digunakan untuk mengelola SDA secara bijak.

Dalam pelaksanaan dan pembinaan pembangunan Informasi Geospasial, BIG bekerjasama dengan K/L dan Pemda, tak terkecuali dengan swasta (perusahaan) yang bergerak di bidang informasi geospasial. Wadah perusahaan pelaksana informasi geospasial di Indonesia adalah Asosiasi Perusahaan Survei dan Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) atau Association of Surveying and Mapping Enterprises for Geospatial Information, sebelumnya bernama Asosiasi Perusahaan Survey dan Pemetaan Indonesia (APSPI). APSPIG didirikan dengan tujuan membina dan mengembangkan para anggotanya yang bergerak dalam bidang survei-pemetaan dan informasi geospasial. Terkait dengan itu pada Selasa, 24 Juni 2014 APSPIG mengadakan Musyawarah Nasional XIV yang diadakan di Jakarta, dengan tema “Meningkatkan Peran APSPIG bagi Pembangunan Informasi Geospasial”.

Munas APSPIG XIV dibuka resmi oleh Kepala BIG, Asep Karsidi sekaligus sebagai Pembicara Kunci.  Pada sambutannya, Asep Karsidi mengatakan sebagai implementasi UU No.4 Tahun 2011, salah satunya adalalah mengenai tenaga pelaksana informasi geospasial yang harus kompeten dan tersertifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 dan Pasal 56. Para pihak yang banyak terkait dengan IG di Indonesia termasuk yang bergerak di industri informasi geospasial harus memikirkan SDM dan lembaga akreditasi/sertifikasi serta standar bagi produk surta yang dihasilkan, lanjut Asep Karsidi.

Adanya SDM IG yang kompeten mendesak untuk diadakan karena penerapan ASEAN Free TradeArea (AFTA) 2015 akan membuat ASEAN sebagai pasar terbuka dan bebas. Karena itu, Lembaga Pengembangan Jasa dan Informasi Geospasial (LPJIG) memegang peranan penting dalam peningkatan profesi dan kinerja badan usaha bidang informasi geospasial. Lembaga ini dalam proses pembentukan, nantinya akan berperan dalam akreditasi/sertifikasi penyedia jasa dan lembaga pelatihan/kursus IG, melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan sistem sertifikasi dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dibidang penyelenggara sertifikasi IG, ungkap Asep Karsidi pada paparan kuncinya.

Lebih jauh, Kepala BIG Asep Karsidi mengatakan, pemerintah melalui kebijakan strategis RPJMN 2015-2019 Bidang Data dan Informasi Geospasial, akan melaksanakan programdiantaranya : IGD sebagai referensi tunggal penyelenggaraan IG di Indonesia, IG untuk mendukung penataan ruang dan pengelolaan sumberdaya alam, prioritas nasional untuk pembangunan IG pada skala 1 : 25.000 dan 1 : 5.000,  pemetaan batas wilayah NKRI diselenggarakan dengan kurva tertutup, penyediaan akses IG melalui satu pintu (one gateway policy), pemenuhan SDM IG secara terpadu, penyelenggaraan IGT untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui One Map Policy serta penyediaan teknologi penyelenggaraan IG secara mandiri melalui sinergi nasional.

Sementaraitu, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG, Dodi Sukmayadi menyampaikan bagaimana peran APSPIG dalam penyelenggaraan IGD secara nasional.Dodi Sukmayadi mengatakan, sinergi antara pemerintah, pelaku bisnis, akademisi serta masyarakat IG sangat diperlukan dalam penyelenggaraan IG. Ke depan agar dapat bersaing di dunia industri IG, APSPIG dituntut untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan organisasi, kontribusi dalam penyusunan standar industri IG, percepatan pemenuhan kebutuhan SDM, penumbuhan dan perluasan bidang garapan serta pengembangan sistem inovasi untuk kemandirian IPTEK. Selain narasumber dari BIG, Munas APSPIG XIV  juga menghadirkan narasumber dari BPN yaitu Deputi Bidang Survei dan Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, Irawan Sumarto. (YI-TN/TR).