Setelah pemekaran menjadi Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Boalemo mempunyai luasan wilayah yang berbeda dengan hasil perhitungan yang telah dilakukan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Boalemo melakukan konsultasi mengenai luas wilayahnya ke BIG. Pengukuran wilayah sangat erat dengan batas wilayah, oleh karena itu batas wilayahnya perlu diketahui terlebih dahulu, baru kemudian luas wilayahnya dapat diketahui.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boalemo yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Muhammad Yassin Nawar melakukan kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasialpada Kamis, 12 Juni 2014. Pada kunjungan ini, rombongan Pemkab Boalemo yang berjumlah 12 orang diterima oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Khafid yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi, Lulus Hidayatno.
Maksud kunjungan ke BIG adalah dalam rangka diskusi masalah luas wilayah Kabupaten Boalemo baik darat maupun laut serta kerjasama yang akan dilakukan oleh Pemkab Boalemo dengan BIG. Hasil penghitungan luasan melalui pemetaan wilayah ini adalah variabel yang digunakan pemerintah untuk menghitung Dana Alokasi Umum (DAU). DAU adalah dana pembangunan yang dialokasikan pemerintah kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia. Variabel DAU diantaranya jumlah penduduk dan luas wilayah. Mengenai luas wilayah, pemetaan luas wilayah dilaksanakan oleh instansi teknis yaitu Badan Informasi Geospasial selanjutnya pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Pemerintahan Umum (PUM).
Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Khafid, mengatakan, BIG adalah institusi teknis yang melaksanakan pemetaan batas wilayah selanjutnya Kementerian Dalam Negeri yang melakukan pengesahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BIG belum dapat melakukan rekomendasi bagi Ditjen PUM, rekomendasi akan dilakukan jika wilayah tersebut sudah dilakukan pengukuran dan pemetaan serta telah diverifikasi oleh BIG. Secara garis besar proses yang dilakukan adalah dengan melakukan kerjasama dengan BIG, dimana Pusat Pemetaan Batas Wilayah sebagai Koordinator dengan melibatkan pihak-pihak terkait di BIG. Kerja sama ini sangat penting, karena akan melahirkan beberapa program maupun kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi, Lulus Hidayanto, mengatakan rencana revisi Permendagri terkait luas wilayah setelah adanya rekomendasi dari BIG. Rekomendasi diberikan setelah dilaksanakan pemetaan luas wilayah Kabupaten Boalemo. Sebagai masukan untuk penghitungan luas wilayah tersebut adalah luas wilayah laut, inventarisasi pulau-pulau serta penghitungan luas wilayahnya serta pemetaan wilayah administrasi terkecil sampai dengan desa.
DPRD dan Pemkab Boalemo mengharapkan agar kerjasama yang dilakukan dengan penandatanganan MoU segera dapat dilaksanakan sebagai bahan masukan guna merevisi luas wilayah Kab. Boalemo. Hasil diskusi diperoleh kesepakatan bahwa MoU akan ditandatangani oleh Bupati Boalemo Rum Pagai dengan Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi. Semoga kerjasama ini bermanfaat lebih terutama bagi kedua belah pihak. (YI/TR).