Setalah dua kali berkonsultasi dengan BIG, Pemerintah Kabupaten Boalemo memantapkan diri untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama. Tujuan utamanya adalah untuk menverifikasi luasan wilayahnya agar dalam pengelolaannya lebih akurat, sehingga perencanaan pembangunan wilayahnya lebih optimal.
Bertempat di Geospatial Support Command Center (GSCC), Badan Informasi Geospasial (BIG) Cibinong, pada Kamis, 12 Juni 2014 penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dilaksanakan. NKB menerangkan tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data serta Informasi Geospasial di Kabupaten Boalemo. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial, Budhy Andono Soenhadi mewakili BIG dan Bupati Kabupaten Boalemo, Rum Pagaudisaksikan oleh Kepala BIG Asep Karsidi, Kepala Pusat Pemetaam Batas Wilayah Khafid, Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama F. Wahyutomo.
Kepala BIG Asep Karsidi pada sambutannyamengatakan, MoU atau NKB ini sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kerjasama yang lebih detil lagi. Kerjasama ini agar ditindaklanjuti sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Boalemo. Sebelumnya, Sekretaris Utama BIG Budhy Andono mengatakan, BIG berharap kerjasama ini tidak berhenti disini, tetapi dapat segera dilaksanakan yang hasilnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Boalemo.
Informasi Geospasial Dasar (IGD) merupakan kewenangan BIG, namun untuk penyelenggaraan IGD seluruh Indonesia memerlukan anggaran, SDM dan waktu penggerjaan yang tidak sedikit. Untuk itu perlu dilakukan percepatan penyediaan IGD, dan tidak mungkin hanya berasal dari APBN, namun juga dapat dilakukan melalui APBD dengan menggunakan Kerangka Acuan Kerja dan supervisi dari BIG. Untuk itu kerjasama dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu dilakukan dalam menunjang percepatan pembangunan IG di Indonesia, lanjut Asep Karsidi. Selanjutnya pada sambutan balasan, Bupati Boalemo Rum Pagau mengatakan, kerjasama ini sangat penting untuk dapat mengetahui luasan Kabupaten Boalemo setelah adanya pemekaran dalam wilayah Provinsi Gorontalo menjadi Kabupaten Pahuwato. Data dan informasi geospasial ini sangat penting mendukung data DAU Kabupaten Boalemo serta pembangunan Kabupaten Boalemo secara menyeluruh, lanjut Rum Pagau.
Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan kerjasama penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data serta informasi geospasial untuk pembangunan di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengoptimalkan peran IG untuk pembangunan di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi: penyelenggaraan informasi geospasial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang informasi geospasial, penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi geospasial dan teknologi aplikasinya, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana tertentu untuk mendukung kegiatan bersama, berbagi pakai data dan informasi geospasial dan kegiatan lainnya. NKB ini untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditanda-tanganinya. (YI/TR).