Kabupaten Lingga akan mengusulkan pemekaran wilayahnya menjadi Kabupaten Lingga dan Kabupaten Singkep. Untuk itu semua DPRP dan Bappeda Kabupaten Lingga berkonsultasi kepada BIG terkait pemetaan Calon DOB tersebut.
Pada Kamis, 12 Juni 2014 yang lalu, para utusan dari DPRD dan Bappeda Kab Lingga diterima BIG untuk membicarakan terkait peta batas wilayah terkait dengan Calon DOB-nya. Perwakilan dari Kab Lingga yang berjumlah 17 orang yang terdiri anggota DPRD Pansus Kab Lingga dan Bappeda Kab Lingga berkunjung ke BIG. Mereka diterima oleh Khafid Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, F. Wahyutomo Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama BIG, serta Lulus Hidayatno Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama BIG.
Ada 3 aspek yang terkait dengan pembentukan DOB, yaitu: masyarakat, agar terwujudnya kesejahteraan yang adil dan merata; perangkat pemerintah sebagai penggerak pelayanan masyarakat; dan wilayah yang jelas. Aspek wilayah dalam hal ini adalah perbatasan yang jelas, meliputi unsur teknis, hukum, politis, yuridis, ekonomis, kultur, sosial, dan pemerintahan. Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan untuk menyediakan peta terkait batas wilayah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Menilik hal tersebut tak ayal banyak Pemerintah Daerah yang mengusulkan calon DOB yang berbondong-bondong mengunjungi BIG untuk konsultasi ataupun verifikasi peta calon DOB sebagai salah satu persyaratan untuk mewujudkan DOB sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Hal tersebut untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sampai saat ini sudah ada 65 calon DOB, dimana 48 diantaranya sudah siap, sedang 17 sisanya belum siap karena satu dua hal. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain seperti : wilayah yang overlap, pengusul DOB bukan dari wilayah induk, serta masih menunggu tanda tangan. Kab Kepulauan Singkep merupakan calon DOB baru yang akan diusulkan, dan rencananya akan disidangkan pada 16 Juni 2014 nanti di Sidang DPR. Mereka meminta bantuan terkait persyaratan peta batas wilayah yang harus disupervisi ataupun dihasilkan oleh BIG sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial Dasar di Indonesia sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. BIG sebagai pembinaan dan pemegang otoritas di bidang survei dan pemetaan nasional berperan untuk mengkaji dan mengimplementasikan program penentuan dan penegasan batas daerah di Indonesia dibawah koordinasi pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data dan Informasi Geospasial (DG dan IG) dihasilkan BIG harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan karena nantinya akan digunakan untuk identifikasi awal potensi konflik, penetapan batas dalam rangka pembentukan daerah, penunjang negosiasi/mediasi, alat bukti di jalur judicial settlement, dan penggambaran hasil keputusan judisial. Karena perannya yang vital, DG dan IG selalu dilibatkan dalam penuntasan sengketa batas wilayah.
Perwakilan dari Kab Lingga menyampaikan harapannya agar BIG dapat membantu dalam penyelenggaraan peta batas wilayah untuk calon DOB Kepulauan Singkep. Dengan waktu yang terbatas, BIG pun mengungkapkan kesanggupan dan harapannya untuk membantu perwakilan DARI Kab Lingga. Khafid mengutarakan dengan kerja sama antar dua pihak dan niat melayani, mereka percaya permasalahan tersebut akan dapat diselesaikan. Ke depannya otonomi daerah akan terus bergulir dengan cepat. Daerah akan semakin memerlukan perencanaan wilayahnya, oleh karenanya pemutakhiran dan pelengkapan IG urgen untuk dilaksanakan mengingat fungsinya yang utama dalam penetapan batas wilayah antar daerah.