Toponim (nama rupabumi) bukan hanya tulisan pada peta, tetapi merupakan identitas utama untuk pencarian terhadap suatu tempat. Masih adanya perbedaan penamaan suatu tempat di daerah, maka penamaan rupabumi perlu dibakukan sehingga suatu tempat hanya mempunyai satu nama dan satu nama hanya dimiliki oleh daerah sesuai dengan sejarah daerah tersebut.
Dalam dunia pemetaan, toponim digunakan sebagai Referensi Geospasial (Spatial Bookmark) dan titik akses langsung serta intuitif terhadap sumber informasi. Nama rupabumi/nama tempat juga berfungsi sebagai salah satu unsur utama dalam berkoordinasi dan berkomunikasi antar bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BIG, Asep Karsidi, dalam paparannya yang berjudul "Sosialisasi Informasi Geospasial dan Pentingnya Penamaan Rupabumi di Daerah" pada acara Rakornas Pembinaan dan Sosialisasi Pemerintahan Umum, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Hotel Golden Boutique, Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2014.
Lebih lanjut, Asep Karsidi mengatakan salah satu hubungan kerja BIG dengan Kemendagri selain masalah batas wilayah adalah tentang Penamaan Baku Rupabumi. Selama ini BIG dan Kemendagri beserta kementerian terkait tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR) berdasarkan Perpres No. 112 Tahun 2006. Tim ini telah bekerja membakukan nama-nama rupabumi di Indonesia sesuai dengan kaidah-kaidah pembakuan nama rupabumi antara lain untuk tetap dapat melestarikan warisan budaya yang tak ternilai (intangible cultural heritage) sehingga toponim menjadi identitas dan jati diri bangsa.
Mengenai masalah perbedaan penamaan suatu tempat di daerah, Asep Karsidi mengatakan bahwa tiap-tiap daerah harus mengacu kepada toponim yang telah ditetapkan dan kemudian dipublikasi dalam portal Ina-Geoportal sehingga tidak terjadi lagi sebuah tempat memiliki dua atau lebih nama yang berbeda. BIG telah menyediakan Portal Ina-Geoportal sebagai platform dasar dan berbagi pakai informasi geospasial di Indonesia dan diharapkan tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan daerah dapat memakai dan memanfaatkannya untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. (ADP-RR/TR).