Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Kelembagaan, SDM dan Industri IG Merupakan Mesin Penggerak Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Kelembagaan, SDM dan Industri Informasi Geospasial (IG) merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam menangani penyelenggaraan IG dari hulu hingga hilirnya.  Untuk itu ketiganya menjadi perhatian penuh BIG dalam mengimplentasikan Undang-Undang Informasi Geospasial karena ketiganya merupakan mesin penggerak dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusuf Surachman Djajadihardja, Deputi Bidang IIG BIG sekaligus Ketua WG IV Rakornas IG 2014, pada 10 Juni 2014 di Jakarta. Rakornas IG 2014 yang dibagi ke dalam 4 Working Group (WG), dimana Kelembagaan, SDM dan Industri Informasi Geospasial masuk ke WG IV. Dalam pembangunan IG terkait Kelembagaan, SDM dan Industri Informasi Geospasial mempunyai sasaran (1) Terpenuhinya SDM bidang IG bagi penyelenggara dan pengguna IG; (2) Tercapainya kemandirian IPTEK dan industri bidang IG dan (3)Terbangunnya kelembagaan pengelolaan IG pada berbagai tingkatan, demikian paparan Yusuf Surachman.
Berbagai hal mengenai ketiga hal tersebut di atas dibahas dalam WG IV, untuk menghasilkan sinergi nasional dalam menyusun rencana aksi penguatan Kelembagaan, SDM, dan Industri tahun 2015-2019 untuk mendukung penyelengaraan IG yang andal bagi K/L, swasta, akademisi dan masyarakat. Hal tersebut diketahui dari paparan Sugeng Prijadi, moderator dalam WG IV tersebut.
Diskusi yang dilaksanakan pada WG IV hingga malam hari, dihasilkan kesepakatan dalam bidang Kelembagaan, SDM, Industri dan Litbang IG yaitu sebagai berikut :
1.    Bidang Kelembagaan
a.    Pembentukan dan Pemeliharaan Simpul Jaringan
b.    Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Lembaga Pelatihan Terkait IG.
c.    Pembentukan, Pembinaan, dan Penguatan PPIDS.
2.    Bidang SDM
a.    Tersedianya Kurikulum Pelatihan  IG Berdasarkan Peraturan Jabatan Fungsional Surta/ Analis IG.
b.    Peningkatan Kualitas dan Jumlah Pejabat Fungsional Bidang IG.
c.    Kaji Ulang SKKNI.
d.    Tersedianya Kurikulum Bidang IG yang Sejalan dengan SKKNI.
e.    Implementasi Secara Optimal SKKNI dan Peraturan Perundangan Terkait.
f.    Operasionalisasi Lembaga Akreditasi/Sertifikasi.
g.    Keterlibatan Aktif Indonesia di Dalam Perundingan MRA.
h.    Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Industri dan Badan Usaha IG.
i.    Terselenggaranya Pelatihan IG di Daerah dengan 3 Regional (Barat, Tengah dan Timur) Indonesia.
3.    Bidang Industri
a.    Implemetasi Secara Optimal SKKNI dan Peraturan Perundangan Terkait.
b.    Peningkatan Jumlah Kegiatan dan Peluang Kerja di Bidang IG.
c.    Koordinasi Industri IG Tingkat ASEAN Lewat Partisipatif Aktif dalam Forum AFLAG.
d.    Penyusunan Kajian Standar Harga Penyelenggaraan IG.
4.    Bidang Penelitian dan Pengembangan IG
a.    Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Litbang IG.
b.    Peningkatan Pemanfaatan Hasil Litbang IG dalam Penyelenggaraan IG.