Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) dalam lingkup pembangunan nasional memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di pusat maupun daerah, demi terwujudnya pengelolaan IG yang tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) menjadi landasan hukum baru bagi penyelenggaraan jaringan informasi geospasial di pusat dan daerah, khususnya untuk pengelolaan dan penyebarluasan IG. Infrastruktur informasi geospasial sebagai sarana pengelolaan dan penyebarluasan IG terus dikembangkan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terkini sehingga membantu mewujudkan IG yang dapat diakses secara mudah dan cepat. Kesemuanya itu bertujuan agar data dan Informasi Geospasial dapat ditemukan dan diakses secara efisien serta dimanfaatkan secara optimal.
Pengelolaan data dan informasi geospasial dilakukan dengan mengacu pada standar nasional dan internasional sehingga menjadikan data yang memiliki format dan struktur yang sama, melalui Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI). Sedangkan geoportal nasional (tanahair.indonesia.go.id) sebagai sarana penyebarluasan data, berfungsi untuk menyediakan sistem akses Informasi Geospasial Nasional yang menampilkan simpul jaringan pusat dan daerah yang sudah aktif berbagi pakai data, yang dapat diakses secara luas oleh pengguna data geospasial.
Sampai dengan Tahun 2014, Pembangunan Infrastruktur Data Geospasial Nasional sudah cukup baik, meliputi layanan Geospatial Data Center dan dipantau dengan Geospatial Support Command Center (GSCC) yang sudah dimanfaatkan untuk berbagi pakai data dengan progress keterlibatan 11 K/L, 22 Pemerintah Provinsi dan 3 Pemerintah Kabupaten/Kota, mekanisme pertukaran data melalui portal nasional. Namun dalam hal jumlah simpul jaringan di daerah ini masih perlu ditingkatkan, terutama kepada simpul jaringan informasi geospasial di Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah yang lebih dari 500, baru tersambung 3 simpul jaringan. Memang disadari oleh semua pihak bahwa dalam proses pembangunan Infrastruktur Data Geospasial Nasional masih banyak mengalami berbagai macam kendala mulai dari minimnya anggaran yang dialokasikan, keterbatasan infrastruktur di daerah seperti bandwidth dan listrik, serta ada atau tidaknya data geospasial yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk itulah perlu dilakukan sinergitas semua pelaksana penyelenggaraan IIG, yang dipadukan di dalam WG III (Penyelenggaraan Infrastruktur Informasi Geospasial) pada Rakornas IG 2014 ini. WG III dibahas hal-hal untuk memahami tujuan berbagi pakai data, pemahaman menjadi simpul jaringan, memberikan peluang kepada kalangan akademisi, swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun Infrastruktur Informasi Geospasial melalui Ina-Geoportal dan pada akhirnya menyusun kesepakatan bersifat strategis untuk kepentingan nasional maupun internasional untuk mendukung percepatan pemetaan batas wilayah dan penataan ruang.
Setelah melalui berbagai macam diskusi dan bertukar pikiran pada penyelenggaraan IIG yag mempunyai visi “Data dan Informasi Geospasial Dapat Ditemukan dan Diakses Secara Efisien serta Dimanfaatkan Secara Optimal” ini dicapailah beberapa kesepakatan yaitu :
1. Kelembagaan dan Kebijakan Teknis
a. Implementasi Kebijakan Satu Data Nasional menurut Prinsip Kewalidataan yang berdasarkan peraturan perundangan.
b. Percepatan pembentukanunit-unit kerja di SJ.
c. Penyelenggaraan SJ yang sesuai dengan kaidah tata kelola penyelenggaraan IG yang baik.
d. Penyusunan kebijakan teknis terkait pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG strategis nasional.
2. Teknologi Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Nasional
a. Penyusunan dan Pemutakhiran Sistem Katalog Unsur Geografi Indonesia sesuai dengan Perpres No. 27 Tahun 2014 dan Perka BIG No 12 Tahun 2013.
b. Pembangunan sarana dan prasarana serta Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu untuk DG dan IG Tematik sesuai dengan peraturan perundangan terkait di SJ untuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014.
c. Pembangunan sarana dan prasarana serta Penyelenggaraan Sistem basisdata terpadu untuk DG Dasar dan IG Dasar terpadu di SJ BIG untuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014.
d. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu dan Layanan IG Strategis Nasional untuk pemenuhan RPJMN 2015-2019 di PSJ.
e. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu dan Layanan Citra Tegak Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi untuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014, dan Inpres No. 6 Tahun 2012 di PSJ.
f. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu dan Layanan DG dan IG pada Sistem Simpul Jaringan berbasis Komputasi Awan di PSJ untuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014.
3. Teknologi Penyebarluasan Informasi Geospasial Nasional
a. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Penyebarluasan IG pada Simpul Jaringan (SJ).
b. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Penyebarluasan IG pada Penghubung Simpul Jaringan (PSJ).
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi Geospasial Nasional
a. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Penyebarluasan IG pada Simpul Jaringan (SJ).
b. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Penyebarluasan IG pada Penghubung Simpul Jaringan (PSJ).
5. Penelitian di Bidang Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial Nasional
a. Penyelenggaraan Penelitian dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan di bidang Pengelolaan dan Penyebarluasan DG dan IG.
b. Penyelenggaraan Pelatihan dan Penyusunan Rekomendasi Kurikulum Pelatihan di bidang Pengelolaan dan Penyebarluasan DG dan IG.
c. Penyelenggaraan Pendampingan dan Alih Teknologi yang berorientasi kepada kemandirian terkait Penyelenggaraan Simpul Jaringan.
Mari bersama-sama mewujudkan sistem jaringan informasi geospasial yang berkualitas agar Data dan Informasi Geospasial dapat ditemukan dan diakses secara efisien serta dimanfaatkan secara optimal untuk Indonesia yang lebih baik. (TN/TR).