Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), IG terdiri atas IG Dasar dan IG Tematik. IGD hanya diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sedang IGT dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan setiap orang. Untuk menjamin agar IGT dapat diintegrasikan satu sama lain, maka pembuatan IGT harus mengacu pada IGD yang sama. Namun IGD yang tersedia saat ini belum mampu menjawab semua kebutuhan IGT. Oleh karena itu dibutuhkan “rencana strategis” dalam pelaksanaannya, baik dalam bentuk sinergi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam kegiatan dan penganggarannya, dengan memperhatikan masukan dari akademisi, asosiasi dan komunitas terkait penyelenggaraan IGT sehingga tercapai sinergitas nasional.
Untuk mengefektikan penyelenggaraan IGT, dibentuklah Kelompok Kerja (Pokja) Nasional IGT sesuai dengan Peraturan Kepala BIG Nomor 19 Tahun 2013 yang beranggotakan K/L, Pemda, dan Akademisi. Pokja Nasional IGT tersebut saling berkoordinasi untuk menghasilkan rumusan kebijakan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IG Tahun 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2014 di Jakarta. Pada Rakornas tersebut Pokja Nasional IGT tergabung dalam Working Group (WG) II untuk membahas koordinasi penyelenggaraan IGT dengan tema “Sinergitas Penyelenggaraan IGT”. Sebelumnya WG II telah mengadakan Pra-Rakornas IG Bidang IGT sebanyak 2 kali, dimana yang pertama terselenggara pada 17 April 2014 dengan hasil yang disepakati perlunya inventarisasi kegiatan penyelenggaraan IGT di K/L. Sedang Pra-Rakornas kedua dilangsungkan pada 20 Mei 2014, dengan disepakatinya matriks kegiatan penyelenggaraan IGT pada RPJMN 2015-2019.
Para Pokja Nasional IGT tersebut aktif bekerja dalam mendukung One Map Policy, yaitu agar tersusunnya satu standar, referensi, basis data, dan geoportal untuk menghasilkan IG yang andal. Sebanyak kurang lebih 32 K/L, Pemda, dan Akademisi turut berpartisipasi dalam sesi sidang WG II sebagai rangkaian dari Rakornas IG 2014 yang berlangsung di Hotel Borobudur tersebut. Kegiatan sidang WG II dipimpin oleh Nurwadjedi, Deputi Bidang IGT BIG. Nurwadjedi mengungkapkan bahwa sidang WG II ini akan fokus pada bidang tata ruang. Dimana saat ini penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) seringkali terkendala oleh data, maka butuh kerjasama dari berbagai pihak terkait agar data yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan seakurat dan secepat mungkin.
Sidang pada WG II diawali dengan paparan dari 3 pemateri dari K/L walidatanya. Pertama oleh Budi Situmorang, Kepala Subdit Kebijakan Penataan Ruang Nasional dan Pulau Kementerian Pekerjaan Umum. Budi menjelaskan bahwa penataan ruang saat ini telah memasuki era pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Budi mengemukakan IGT dapat mendukung penataan ruang dalam hal : sebagai Spatial Framework dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah (RPJMN/RPJMD), dukungan Spatial Perspective dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga, mendukung Rencana Pembangunan Sektor sebagai penjabaran dari RTRW, serta Penyediaan Peta Perijinan/Penanaman Modal. Paparan kedua dari Subandono Diposaptono, Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan. Subandono menjelaskan bahwa untuk penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Laut/RZWP3K dibutuhkan data spasial dan non spasial. Dimana kategori, jenis, dan kedetilan data/informasi harus sesuai dengan kebutuhan pemetaan tata ruang laut nasional dan rencana zonasi WP3K.
Untuk materi ketiga diberikan oleh Suprajaka, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG. Suprajaka menyampaikan rencana penyelenggaraan IGT pada RPJMN 2015-2019, dimana proses percepatan penataan ruang, sesuai dengan Inpres 8/2013 harus selaras dengan pelaksanaan UU 26/2007 dan UU 27/2007, perlu melengkapi jenis kegiatan, cakupan, dan anggaran untuk penataan ruang. Setelah mendapatkan paparan, sidang dilanjutkan dengan diskusi panel. Peserta yang hadir diminta untuk menyampaikan masukannya terkait penyelenggaraan IGT dengan fokusnya tata ruang. Setelah berdiskusi selama 3 jam, didapatkan beberapa poin rumusan kebijakan yang akan disepakati bersama sebagai hasil dari Rakornas IG Tahun 2014 dari WG II.
Butir-butir kesepakatan yang dihasilkan WG II (Penyelenggaraan IGT) sebagai berikut :
Untuk itu dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) diperlukan adanya sinergitas dalam penyelenggaraannya untuk Indonesia yang lebih baik. (LR/TR).