Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Dua Peraturan Perundang-undangan Implementasi Undang-Undang Informasi Geospasial Telah Disahkan

Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG), BIG sebagai transformasi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas, tidak sekedar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan yang akan menghasilkan peta, namun juga membangun infrastruktur IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. Adapun tiga fungsi utama yang dilakukan BIG adalah sebagai regulator, eksekutor, dan koordinator. Sebagai regulator berarti berfungsi untuk menyusun kebijakan dan membuat perundang-undangan terkait penyelenggaraan pembangunan IG. BIG sebagai eksekutor dalam artian menjadi penyelenggara tunggal IG Dasar (IGD). Sementara menjadi koordinator berarti BIG mengkoordinasikan pembangunan IG dalam hal pengintegrasian IG Tematik (IGT).

Sebagai bentuk kesungguhan BIG dalam menjalankan amanat sebagai regulator maka diluncurkanlah dua peraturan turunan untuk mendukung aplikasi dan implementasi UU No. 4 Tahun 2011 tersebut. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). PP No. 9 Tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 12 Februari 2014 itu menandai masa transisi selama tiga (3) tahun yang telah dilalui sejak disahkannya UU No. 4 Tahun 2011 pada tanggal 21 April 2011 yang lalu.

PP No. 9 Tahun 2014 memiliki beberapa butir utama sebagai berikut: Penyelenggaraan IG yang meliputi pengumpulan Data Geospasial (DG), pengolahan DG dan IG, penyimpanan dan pengamanan DG dan IG, penyebarluasan DG dan IG, penggunaan IG; Pelaksana di bidang IG yang terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan kelompok orang; Tata cara memperoleh ijin pengumpulan DG dan ketentuan terkait jangka waktu pemutakhiran IGD; Pembinaan bagi penyelenggara IGT dan pengguna IG; dan Tata cara pemberian sanksi administrasi  bagi pelanggar ketentuan penyelenggaraan IG.

Sementara Perpres No 27 Tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 17 April 2014 disusun dalam rangka untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan IG melalui pengoptimalan JIGN yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang IG Pusat dan Daerah. Perpres ini juga sebagai pemutakhiran Perpres No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional yang dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan para penyelenggara IG dewasa ini. Perpres No. 27 Tahun 2014 ini menyangkut hal-hal mengenai penyelenggaraan Jaringan IGN yang terdiri dari simpul jaringan, penghubung simpul jaringan, teknologi, peran serta setiap orang dalam pemanfaatan Jaringan IGN, pembiayaan dalam pelaksanaan Jaringan IGN, serta ketentuan terkait simpul jaringan yang telah terbentuk di daerah atau lembaga lain.

Dengan ditetapkannya PP No. 9 Tahun 2014 dan Perpres No. 27 Tahun 2014 ini diharapkan pelaksanaan IG di Indonesia bisa berjalan dengan tertib. Terutama peran BIG sebagai regulator dalam menyiapkan peraturan yang mendukung pembangunan IG di Indonesia bisa terlaksana. Diharapkan dengan adanya regulator yang baik, maka tiap unsur dalam IG bisa saling berkoordinasi sesuai tupoksi masing-masing, Selain itu, dengan memiliki dasar hukum yang berkekuatan penuh, maka pelaksanaan kegiatan bidang-bidang di BIG bisa berjalan dengan lebih mudah dan tidak ada tumpang tindih. (LR/TR)