Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Membangun IGT untuk Pembangunan Berkelanjutan

Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) pada Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daeran serta institusi lainya yang sesuai dengan fungsi dan kewenangannnya wajib mengacu pada Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Penyelenggara IGT wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang dibangun oleh BIG. Implementasi dari itu adalah dengan dikampanyekannya Gerakan One Map oleh BIG dalam penyelenggaraan informasi geospasial.

Sejalan dengan itu, maka pada 20 Mei 2014 BIG kembali mengadakan kegiatan Pra Rakornas IG Bidang IGT Tahap II. Pra Rakornas ini merupakan upaya yang dilakukan BIG untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait penyelenggaraan IGT untuk menyelesaikan permasalahan teknis pencapaian  One Map IGT dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.Diskusi yang dilakukan sebagai sarana berbagi informasi antar K/L mengenai rencana penyelenggaraan IGT pada setiap instansi yang terlibat sehingga dapat ditetapkan RPJMN 2015-2019.  Oleh karenanya Pra Rakornas IG bidang IGTdiberi tema “Terintegrasinya Penyelenggaraan IGT 2015-2019”.

Rakornas yang diikuti oleh 100 peserta dari K/L penyelenggara IGT ini, dibuka oleh Kepala Badan Informasi Geospasia(BIG), Asep Karsidi. Kepala BIG menekankan bahwa Tahun 2015-2019 yang merupakan RPJMN Tahap 3 ini, masuk ke dalam tahapan memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan IPTEK.  Untuk itu semua maka intinya ada pada Informasi Geospasial (IG). Penyelenggara IG turut andil berperan dalam penyusunan RPJMN tersebut, dengan menyediakan informasi geospasial yang andal, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Penyelenggara IG dari K/L serta institusi lainnya harus mempunyai kompetensi di bidangnya dalam penyelenggaraan IG dengan meningkatkan kompetensi SDM, menggunakan sumberdaya alam yang tersedia dengan bijak dan dengan bantuan penguasaan teknologi, lanjut Asep Karsidi.

Pra Rakornas IG Bidang IGT Tahap II ini merupakan kelanjutan dari Pra Rakornas Tahap I yang diadakan 17 April 2014 bertepatan dengan Pekan Geospasial Nasional 2014 silam.Peserta Pra Rakornas dibagi dalam 6 FocusGroup Disscusion(FGD) menurut tema yang terkait dengan K/L masing-masing yaitu FGD 1 (Tata Ruang 1) yang meliputi tema klimatologi, hidrologi, topografi (sistem lahan, lereng); FGD 2 (Tata Ruang 2) meliputi geologi, sumberdaya mineral, ekoregion, bencana alam; FGD 3 (Tata Ruang 3) penggunaan lahan/penutup lahan; FGD 4 (Tata Ruang 4) sumber daya pesisir dan laut, FGD 5 (Tata Ruang 5) prioritas sektor, kebijakan, atlas; dan FGD 6 (Geospatial Intelligent).  FGD 1-5 merupakan FGD untuk menjaring informasi kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan IGT untuk RPJMN 2015-2019, sedangkan FGD 6 merupakan diskusi program kerja Kelompok Kerja Intelijen Geospasial. Kesemuanya ini untuk mendukung penyelesaianpenyusunan rencana tata ruang wilayahProvinsi dan Kabupaten/Kota, sesuai Inpres 8 Tahun 2013. (YD/TR).