Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
BIG Mendukung Percepatan Penetapan Batas Desa di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Badan Informasi Geospasial (BIG) selalu membuka ruang konsultasi bagi Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia, dalam berbagai bidang penyelenggaraan informasi geospasial. Salah satunya adalah pada percepatan penyelesaian batas administrasi, baik batas provinsi, batas kabupaten/kota, batas kecamatan maupun batas desa.  

Terkait dengan permasalahan penetapan Batas Wilayah Desa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada 14 Mei 2014 berkonsultasi dengan BIG di Kantor BIG, Cibinong. Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama, F. Wahyutomo, membuka pertemuan dengan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Drs. H. Asyirwan Yunus, M.Si, yang didampingi Kabag.  Pemerintahan, Drs. Rahmad Hidayat, M.Si, dan segenap camat di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Permasalahan batas wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup kompleks, dimana sesuai namanya “Lima Puluh Kota” dahulu merupakan penyatuan dari wilayah adat atau yang disebut Nagari, berjumlah 50 (lima puluh) buah. Wilayah Nagari berbeda dengan wilayah administratif pemerintahan yang berlaku, sehingga proses penetapan batas wilayah seringkali terbentur dengan kepentingan adat. Kontribusi teknis dari BIG sangat diharapkan untuk menjadi solusi bagi permasalahan penetapan batas wilayah ini, tandas Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Asyirwan Yunus.

Menurut Kapala Bidang Pemetaan Rupabumi Skala Besar, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG,  Ade Komara, untuk wilayah Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Lima Puluh Kota, saat ini telah tersedia Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:50.000 dalam format digital. Informasi Geospasial Dasar (IGD) berupa Peta RBI ini dapat digunakan untuk sebagai data awal dalam pengolahan dan verifikasi batas wilayah. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Teguh Fayakun Alif, dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, salah satu metode yang dilakukan BIG dalam penetapan batas desa adalah mengadakan pertemuan antar pemimpin/perangkat desa, dimana disajikan batas desa di atas citra satelit/foto udara, kemudian dikonfirmasi oleh tiap perwakilan desa. Citra satelit/foto udara digunakan untuk memudahkan perwakilan desa dalam mengenali obyek/penampakan yang ada di sekitar batas wilayahnya. Dokumen-dokumen penting berkaitan dengan wilayah desa juga harus dibawa sebagai salah satu dasar penetapan batas wilayah.

Sebagai tindak lanjut tahap awal pertemuan ini, BIG menyerahkan Peta Rupabumi Indonesia skala 1:50.000 wilayah Kabupatean Lima Puluh Kota, dalam format digital, serta akan segera dilakukan pendidikan dan pelatihan geospasial pada jajaran pegawai di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memudahkan dalam mengolah dan menyajikan Informasi Geospasial sehingga koordinasi dan kerja sama  dengan BIG lebih lancar dan penetapan Batas Wilayah Desa di Kabupaten Lima Puluh Kota akan segera tercapai.