Informasi Geospasial atau peta mengandung berbagai informasi yang menyangkut aspek keruangan, dengan peta dapat menjawab permasalahan terkait penataan ruang agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya.
Peran Badan Informasi Geospasial sangat strategis dalam mendukung penyusunan dan perencanaan Tata Ruang. Hal ini didukung dengan peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG) dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Dalam UU-IG diatur bahwa penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) harus mengacu kepada Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG dan BIG mempunyai tugas juga yaitu membina dan mengintegrasikan IGT yang diselenggarakan oleh penyelenggara IGT (K/L, Pemda IGT dan Perorangan). Oleh karena itu maka dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang harus mengacu kepada IGD BIG dan mesti mendapatkan pembinaan dalam menyusunnya agar dapat diintegrasikan ke dalam infrastruktur informasi geospasial dalam mendukung kebijakan satu peta.
Terkait dengan hal tersebut, maka sangat diperlukan adanya pembinaan penyelenggaraan IGT terkait penyusunan tata ruang, demikian dikatakan Kepala Bidang Tata Ruang BIG, Guridno Bintar, pada paparannya didepan Anggota DPRD dan Bappeda Kabupaten Pemalang Jawa Tengah di Kantor BIG Cibinong Jum’at, 9 Mei 2014. Kabupaten Pemalang Jawa Tengah sedang giat-giatnya untuk menata wilayahnya, sehingga berkunjung ke BIG untuk mendapatkan verifikasi dan pembinaan dalam menyusun tata ruang wilayahnya, hal ini dikatakan oleh Masrudin, Pansus 3 DPRD Kabupaten Pemalang yang sekaligus pimpinan rombongan. Anggota DPRD dan rombongan diterima oleh Kepala Pusat Tata Ruang dan Atlas, Titiek Suparwati dan pejabat BIG lainnya.
Kesemua kegiatan di atas dalam rangka melaksanakan amanah perundang-undangan diatas, dimana BIG sebagai Lembaga Pemerintah penyelenggara dan pembina dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu BIG mendukung dalam pembinaan instansi di daerah dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Dalam Undang-Undang No. 4 tentang Informasi Geospasial menyebutkan IGD hanya diselenggarakan oleh BIG, tetapi dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan pembinaan dan supervisi dari BIG. Hal ini mendukung percepatan pembangunan informasi geospasial utamanya mendukung percepatan pembangunan di Indonesia.