Kontribusi Pemerintah Daerah untuk membangun Informasi Geospasial Dasar (IGD) sangat perlu dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Hal tersebut dapat mendukung dalam membangun dan menata ruang serta mengupayakan nilai tambah atas sumberdaya alam yang dimiliki daerah dengan tetap menjaga lingkungan agar lestari.
Pemerintah daerah dapat dan didorong untuk berpartisipasi dalam mempercepat penyediaan IGD dengan spesifikasi berstandar nasional dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dapat membantu supervisi dan bimbingan teknis dalam prosesnya.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi,saat membuka acara “Sosialisasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Melalui Simpul Jaringan Daerah 2014” dengan tema “Pembangunan Teknologi Simpul Jaringan”, pada 13 Mei 2014 di Bandung. Acara ini dihadiri perwakilan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terhubung dalam simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Memasuki tahun terakhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, pencapaian pembangunan infrastruktur informasi geospasial yang telah dihasilkan pada periode 2010-2014 digunakan sebagai pijakan untuk menuju periode RPJMN 2015-2019 yaitu: “Pembangunan Keunggulan Kompetitif Perekonomian Yang Berbasiskan Kemampuan Iptek”, dengan berbasiskan pada penataan ruang dan pengelolaan pertanahan serta kemampuan teknologi informasi geospasial (Geo-ICT).
RPJMN 2015-2019 mengamanatkan untuk mengintegrasikan proses penyelenggaraan IG dan kegiatan penataan ruang. Hasil-hasil penyusunan RTRW dan RDTR tidak akan berhenti sampai di peta pola ruang dan peta struktur ruang, tetapi IG akan menjadi kebutuhan utama dalam pemanfaatan kedua peta tersebut, dan bahkan akan menjadi bukti hukum. Simpul jaringan diharapkan mengantisipasi hal ini dengan berkontribusi pada pembangunan simpul jaringan. Kemampuan menyediakan IG dan mendapatkan nilai tambah harus menjadi inovasi yang dapat diterapkan dalam kegiatan pemerintahan dan mengelola ruang. Hal tersebut merupakan kunci keberhasilan strategi pembangunan berbasis data dan fakta, tegas Budhy Andono.
Lebih lanjut Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Yusuf Surachman Djajadihardja, menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) menyebutkan bahwa JIGN terdiri dari pusat dan daerah. JIGN Pusat mencakup Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pemerintah, TNI, dan POLRI. Sedangkan JIG Daerah terdiri dari Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Unit kerja yang menyelenggarakan IG, diatur jelas karena pimpinan Simpul Jaringan menetapkan unit kerja yang mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Geospasial (DG) dan IG, serta menetapkan unit yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG.
Sesuai dengan tema kegiatan ini “Pembangunan Teknologi Simpul Jaringan”, acara diisi dengan workshop dengan membahas solusi dan pengembangan teknologi terkait simpul jaringan yang diharapkan dapat diimplementasikan di masing simpul-simpul JIGN untuk meningkatkan performansi berbagai pakai data dan informasi geospasial antar simpul JIGN. (SB-ADP/TR)