Pertahanan dan keamanan nasional merupakan harga mati. Untuk itu perlu selalu dipertahankan demi kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi geospasial memegang peranan penting di dalamnya antara lain dibidang intelijen.
Intelijen Geospasial sebagai hasil dari pengembangan iptek terkait IG, berfungsi untuk mendukung banyak kepentingan, diantaranya: politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Lebih lanjut, intelijen geospasial akan sangat berguna dalam pengelolaan kewilayahan Indonesia yang sangat luas dengan masyarakatnya yang majemuk dan heterogen.
Secara singkat, Intelijen Geospasial merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan pemanfaatan informasi tentang kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dalam rangka proses pengambilan keputusan. Intelijen Geospasial adalah gabungan dari komponen Citra (imagery), Intelijen Citra (Imagery Intellegence) dan Informasi Geospasial (Geospasial Information) yang ketiganya diolah dan dianalisis menjadi informasi dalam rangka pengambilan keputusan (Decicion Making Process).
Gaung dan gema UU IG No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) telah menyadarkan banyak pihak tentang pentingnya IG untuk banyak sektor kehidupan di negeri ini, temasuk bidang intelijen. IG untuk intelijen atau intelijen geospasial berperan penting untuk mendukung pertahanan dan keamanan nasional. Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan dalam intelijen geospasial dengan menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam bidang survei, pemetaan & infrastruktur informasi geospasial. BIG memiliki misi utama untuk menyediakan IG secara berkala & akurat yang terdiri dari peta dan citra (termasuk foto udara & UAV) yang dapat mendukung intelijen geospasial untuk pertahanan negara dan keamanan nasional.
Bertolak dari hal itu, BIG menyelenggarakan Workshop Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen Geospasial (GeoInt) yang diselenggarakan di Kantor BIG Cibinong pada Selasa, 29 April 2014. Acara ini diadakan dalam rangka integrasi dan sinkronisasi para pemangku kepentingan terkait sehingga penyelenggaraan intelijen geospasial agar berdaya guna dan berhasil guna. Peserta yang hadir berasal dari sejumlah kementerian/ lembaga (K/L) terkait diantaranya; Kemenko Polhukam, Kemhan, Kemdagri, Mabes TNI, Mabes AD, Dittopad, Mabes AL, Mabes AU, Mabes Polri, Lemsaneg, LAPAN, BPPT, BNPP, BASARNAS, BIN dan tentunya BIG.
Workshop dibuka oleh Sekretaris Utama BIG Budhy Andono Soenhadi. Dinyatakan oleh Budhy bahwa sejak disahkannya UU IG No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) pada 21 April 2014, maka setelah 3 tahun mulai 21 April 2014 dilakukan pemberlakuan UUIG secara penuh kepada seluruh penyelenggara informasi geospasial di Indonesia. Dengan dilaksanakannya pencanangan IGD Milik Publik, maka semua informasi menjadi sangat terbuka, untuk itu perlu dilakukan berbagai inventasisasi dan klasifikasi berbagai data dan informasi geospasial, untuk publik atau yang dirahasiakan. “Kalau semua data dan informasi geospasial sudah terbuka, maka masih diperlukan adanya penyelamatan sumberdaya militer kita, untuk itu inilah begitu pentingnya Pokja GeoInt ini” tambah Budhy Andono Soenhadi.
Acara workshop diisi dengan pemaparan oleh sejumlah pembicara dari BIG; Deputi IGT BIG, Dr. Nurwadjedi “Kebijakan One Map untuk Penyelenggaraan Intelijen Geospasial”, Brigjen TNI (Purn) Sutrisno, M.Ch “Pembahasan Konsep Grand Design Pokja Intelijen Geospasial dan Status Pokja Intelijen Geospasial”, Sora Lokita, MIL “Pembahasan Pokja Intelijen Geospasial dari Sisi Aspek Legal” dan Sri Lestari, M.Agr “Pembahasan MoU BIG dengan US-NGA”. Dilanjutkan dengan diskusi dan perumusan hasil oleh Nurwadjedi.