Selain pemerintah, pastinya masyarakat yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Selain sebagai salah satu penyelenggara IG tematik tertentu, masyarakat juga berperan sebagai pengguna sekaligus kontributor terhadap beberapa penyelenggaraan informasi geospasial.
Terkait dengan hal ini, sebagai bagian dari rangkaian Pekan Geospasial Nasional – dalam rangka memperingati hari bumi yang diselenggarakan pada 14 – 22 April 2014, dilakukan talkshow dengan mengangkat tema “Pentingnya Informasi Geospasial (IG) untuk Pembangunan Indonesia – dalam Perspektif Pengaturan Perundang-Undangan”. Talkshow dilakukan secara langsung (live) dari studio RRI Pro 3 FM Jakarta pada 17 April 2014, dengan narasumber Sora Lokita, Plt Kepala Bagian Hukum BIG.
Pada bagian awal talkshow tersebut dibahas mengenai pengertian dari IG, agar para pendengar dapat memahami dan mengikuti diskusi lebih lanjut, mengingat terminologi IG masih belum banyak diketahui masyarakat pada umumnya. Lebih lanjut juga disampaikan mengenai kegunaan IG dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan juga pada pembangunan nasional. Sulit dibayangkan sebuah perencanaan pembangunan nasional tanpa peran dari IG yang dapat memberikan gambaran aktual lokasi di bumi atas objek pembangunan nasional terkait.
Merujuk kepada semakin besarnya kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional akan ketersediaan IG, maka dibutuhkan suatu regulasi yang dapat memberikan koridor pengaturan bagi seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UUIG) serta berbagai peraturan dan perundangan lainnya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan IG secara nasional.
Di dalam berbagai peraturan perundangan tersebut, pemerintah memiliki peran yang paling krusial di dalam seluruh penyelenggaraan IG. Pemerintah cq Badan Informasi Geospasial, memiliki mandat sebagai penyelenggara informasi geospasial dasar yang wajib dirujuk oleh seluruh penyelenggara informasi geospasial tematik. Lebih lanjut, Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan berbagai standar di dalam penyelenggaraan IG sehingga diharapkan seluruh IG yang ada di Indonesia akurat, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam diskusi interaktif melalui telepon, disampaikan oleh Oki, sapaan Sora Lokita, bahwa masyarakat berperan sebagai salah satu penyelenggara IG tematik tertentu, sebagai pengguna sekaligus sebagai kontributor. Masyarakat dapat turut berbagi pakai IG melalui saluran resmi pemerintah yaitu Ina-Geoportal sarana berbagi pakai IG ketimbang sarana yang disajikan pihak-pihak non pemerintah, baik dalam ataupun luar negeri yang marak akhir-akhir ini. Kiranya aspirasi masyarakat yang semakin membutuhkan IG ini menjadi suatu tantangan dan cambuk tersendiri bagi Pemerintah dan BIG untuk menyelenggarakan IG secara lebih optimal, lanjut Oki.