Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Standardisasi untuk IG Berkualitas

Sebagai tindak lanjut disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai instansi yang berwenang dalam bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial telah melakukan beberapa  langkah penting. Diantaranya berupa menyediakan Standarisasi Informasi Geospasial untuk mengawal seluruh proses dan  produk, termasuk Sumberdaya Manusia (SDM) dan bahkan kualifikasi badan usaha bidang Informasi Geospasial.

Jum'at 30 Agustus 2013, BIG menyelanggarakan Workshop bertema "Standardisasi untuk Informasi Geospasial Berkualitas"  di PP-Iptek TMII Jakarta Timur. Workshop ini diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi standar-standar yang dibuat BIG dan instansi  terkait penyelenggaraan informasi geospasial serta berupa dukungan dari Badan Informasi Geospasial sebagai Lembaga Negara Non Kementerian dibawah koordinasi Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam rangkaian kegiatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-18 Tahun 2013.

Dewasa ini, berangsur tapi pasti, terjadi perubahan paradigma dalam berbagai aspek kegiatan pembangunan, yaitu meningkatnya aspek penting geografis. Ini berarti terjadi perubahan dari sekedar mengandalkan data statistik, (yang menyajikan informasi apa dan berapa) menjadi data spasial (yang memuat informasi dimana dan seberapa luas). Bisa dikatakan bahwa kegiatan pembangunan dan pengambilan keputusan membutuhkan sekitar 70-90% informasi geospasial.

Perubahan paradigma ini perlu dipahami dan disikapi oleh pelaku atau komunitas  pengguna Informasi Geospasial agar menyiapkan data Informasi Geospasial sekaligus teknologinya yang andal untuk mendukung kemudahan akses IG dan mendukung IG yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkembangan itu disambut Pemerintah Indonesia dengan lahirnya UU IG nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan berubahnya Bakosurtanal menjadi Badan Informasi Geospasial, dari sekedar menjalankankan koordinasi fungsi survei dan pemetaan nasional menjadi penyelenggara bidang Informasi Geospasial.

Hadir membuka acara workshop adalah Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG, Yusuf Surachman Djajadihardja. Di hadapan sekitar 50 (lima puluh) peserta workshop dari K/L, perguruan tinggi, swasta dan asosiasi, Yusuf Surachman dalam sambutannya menjelaskan bahwa setiap produk standar seperti Norma, Standar, Pedoman dan Kebijakan (NSPK) dan berbagai SNI yang dihasilkan oleh BIG perlu untuk disosialisasikan. Standar-standar ini juga menjadi target BIG ke UKP4 dan telah disampaikan dokumen awalnya ke UKP4. Standar yang ada masih perlu penyempurnaan, oleh karena itu masukan dari para peserta diharapkan untuk peningkatan kelengkapan standar ini sehingga benar-benar bisa diimplementasikan dalam mendukung kegiatan penyelenggaraaan Informasi Geospasial.

Workshop diisi berbagai rangkaian diskusi dengan tema-tema yang meliputi "Peran Strategis Standar Informasi Geospasial dalam Mengawal Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)" oleh Mulyanto Darmawan (BIG), "Standardisasi SDM Informasi Geospasial" oleh Sri Daryaka (BIG) dan "Standardisasi  Industri Informasi Geospasial" oleh Laskito Pararto (Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG).

Oleh: Agung TM