Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) perlu disosialisasikan termasuk di BIG. Sosialisasi dikhususkan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Hal ini karena sebanyak 22,91 % kasus di Indonesia yang ditangani KPK adalah kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sosialisasi dilaksanakan di Bogor, 4 November 2013, dibuka resmi oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BIG mempunyai tugas pemerintah di bidang informasi geospasial. Dalam pelaksanaannya pasti berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Diharapkan oleh Asep Karsidi, bahwa BIG harus menjadi lembaga yang bersih untuk menjalankan clean and good governance. "Menjadi aparatur negara harus bersih, sehingga dapat membangun negara yang bersih. Kita kembali ke tujuan awal kita bekerja yaitu bekerja itu ibadah, sehingga harus amanah. Dalam menjalankan tugas, jauhkan dari kepentingan individu dan golongan, demi tercapainya kesejahteraan rakyat", lanjut Asep Karsidi.
Untuk itu semua BIG sering mendatangkan narasumber yang kompeten untuk memberikan rambu-rambu yang jelas, sehingga di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih tenang dan dapat bekerja lebih cepat, demikian harapan Ketua Pelaksana, Adjum Muchtar yang sekaligus Inspektur BIG.
Narasumber yang memberikan sosialisasi adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP yang diwakili oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, LKPP, R. Fendy Dharma Putra. Dalam mengawali pemaparan materinya, diputarkan video yang menjelaskan bahwa di dalam komunikasi bisa terjadi kesalahpahaman, oleh karena itu perlu dilaksanakan kegiatan untuk penyamaan persepsi, diantaranya penyelenggaraan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS).
Selanjutnya dijelaskan bahwa negara kita termasuk negara dengan indeks persepsi korupsi 3,2 dari skala 10 (rangking 118 di dunia). Terdapat 22,91 % kasus yang ditangani KPK adalah kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dan menurut BPK terjadi inefisiensi anggaran sebesar 20-50%. Untuk itu semua maka sangat diperlukan adanya tindakan untuk menjadi whistleblower di antara aparatur di lingkungan instansi pemerintah termasuk di BIG, sehingga terjadi saling mengingatkan dan dapat mencegah terjadinya korupsi.
Tujuan diselenggarakannya WBS ini adalah untuk : (a) Meningatkan upaya pencegahan dan pemberantansan kasus KKN dalam PBJP; (b) Mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam PBJP; dan (c) Meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistleblower dalam ragka pemberantasan korupsi dalam PBJP. Kesemua itu dilaksanakan dengan prinsip dasar WBS PBJB yaitu penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, kerahasiaan, keadilan, tidak deskriminatif, praduga tidak bersalah dan kepastian hukum
Sosialisasi yang serupa sudah dilaksanakan oleh BIG pada akhir tahun 2012 yaitu Sosialisasi Zona Integritas pada BIG (Berita BIG, 28 November 2012) dan pada pertengahan tahun 2013 yaitu Sosialisasi Gratifikasi dan Perpres 55 Tahun 2012 (Berita BIG, 6 Juli 2013). Kesemuanya ini untuk memberikan kepastian bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah, sehingga dalam bekerja menjadi lebih tenang dan dapat bekerja dengan baik.
Oleh: Agung TM