Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
PP No. 8 Tahun 2013 Sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang

Peraturan Pemerintan (PP) No. 8 Tahun 2013 mengatur Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. PP ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setalah dipadukan dengan UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, maka pengaturan penyusunan tata ruang di Indonesia semakin mantap.

Perencanaan penataan ruang harus dituangkan di dalam peta yang disusun menurut tingkat ketelitian tertentu sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan substansi, serta dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, demi terciptanya pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya yang beraspek kewilayahan yang optimal, efektif dan efisien. Demikian disampaikan oleh Titiek Suparwati, Kepala Pusat Tata Ruang dan Atlas BIG, saat membuka Kegiatan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, di Medan Sumatera Utara, 3 Oktober 2013.

Tingkat Ketelitian Tertentu yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang , meliputi :
1. Ketelitian Geometris yaitu Sistem Referensi Geospasial, Skala, dan Unit Pemetaan
2. Ketelitian Muatan Ruang yaitu Kerincian Kelas Unsur, dan Simbolisasi

Dua hal pokok tersebut menjadi pokok bahasan utama pada Kegiatan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 yang dihadiri oleh sekitar 100 orang perwakilan Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia dari Sumatera dan Kalimantan.

  

PP No. 8 Tahun 2013 merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan suatu landasan bahwa peta dalam arti lebih luas yang disebut Informasi Geospasial menjadi salah satu unsur utama di dalam perencanaan penataan ruang dan pembangunan nasional secara umum. Informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan terkait tata ruang, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG), dimana Informasi Geospasial dijadikan sebagai bagian yang akan mengikat secara hukum di dalam perencanaan penataan ruang.

Penyiapan infrastruktur dan SDM terkait Informasi Geospasial merupakan tantangan besar bagi pemerintah daerah. Bagi BIG, pemenuhan ketersediaan data dan Informasi Geospasial khususnya Informasi Geospasial Dasar merupakan prioritas utama yang harus segera diwujudkan untuk mendukung pelaksanaan Pemetaan Rencana Tata Ruang serta menjalankan amanat Undang-Undang.

Oleh: Agung TM