Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Peran Ilmu Kebumian dalam Implementasi UU Informasi Geospasial

  

Geografi merupakan salah satu cabang dalam rumpun Ilmu kebumian  yang penting dan memiliki  peran  dalam implementasi undang-undang informasi geospasial. Demikian disampaikan oleh Dr. Asep Karsidi, M.Sc. Kepala Badan Informasi Geospasial dalam acara kuliah umum di Laboratorium Geospasial Parangtritis, Yogyakarta, pada tanggal 20 Oktober 2012.  Kuliah umum ini merupakan bagian dari agenda tahunan berupa “festival ecoturism” yang tahun ini mengambil tema “let’s keep sand dune clean”.

Geografi sesungguhnya merupakan disiplin ilmu dengan landasan teori yang mampu mendeskripsikan terhadap  aspek keruangan secara tepat terutama menyangkut lokasi dan posisi. Saat ini dengan diterbitkannya undang-undang nomer 4 tahun 2011, maka ilmu geografi menjadi sangat relevan untuk terlibat langsung dalam membantu mengatasi permasalahan keruangan di Indonesia. Carut marut dan tumpang tindih pemanfaatan ruang yang terjadi  saat ini, sebenarnya merupakan akibat dari rencana tata ruang yang kurang atau bahkan tidak memperhatikan karakter ruang secara riil. Rencana pemanfaatan ruang, seharusnya didasarkan pada analisis dan sistesis aspek keruangan yang sangat mendalam.

Dr. Asep Karsidi, dalam menyampaikan kuliahnya mensitir pendapat Peter Hagett yang ditulis dalam buku Geography a Global Synthesis, bahwa seorang geograf harus dibekali dengan tiga pendekatan yaitu: (1) Spatial analysis (analisis spasial), untuk mempelajari variasi lokasi dari suatu properti yg tepat/spesifik atau sekumpulan properti; (2) Ecological analysis, untuk membahas hubungan antara manusia dan lingkungan dan menginterpretasikan keterkaitannya dari keduanya; (3) Regional complex analysis, untuk mengkombinasikan analisis spasial dan analisis ekologi.

Saat ini, meskipun berbagai macam definisi dan cara pandang geografi yang muncul, namun perlu ditekankan bahwa tiga ciri utama disipilin ilmu ini harus wajib dikuasai, sehingga seorang geograf menjadi sangat peka terhadap aspek keruangan. Dengan menggunakan tiga pisau analisis tersebut, seorang geograf dituntut mampu melakukan sintesis terhadap ruang sehingga dia: (1) peduli terhadap objek utama menyangkut muka bumi ketimbang ruang abstrak; (2) fokus terhadap aspek keruangan suatu kehidupan dan lingkungan serta hubungan timbal baliknya; (3) sensitif terhadap sumberdaya, variasi serta distribusinya di muka bumi.

Dengan demikian jika seorang geograf setelah menggunakan tiga pendekatan analisis geografi yaitu Spatial, Ecological, dan Regional Complex,  tetapi tidak peduli terhadap obyek utama, tidak fokus terhadap aspek keruangan, dan tidak sensitif terhadap sumberdaya, variasi dan distribusinya maka patut untuk dipertanyakan terhadap integritas keilmuannya. Oleh karena itu dengan tiga pendekatan analisis tersebut seorang geograf harus mampu dalam menyusun informasi geospasial yang sesungguhnya bukan sekedar menyampaikan abstraksi sebuah ruang. Inilah salah satu bentuk dukungan ilmu geografi terhadap implementasi undang-undang informasi geospasial.

Oleh: Agung TM