Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Peran Geospasial Dalam Pengelolaan Sumber Daya Agraria Secara Berkelanjutan

Pengelolaan Sumberdaya Agraria memerlukan Informasi Geospasial (IG) yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan terintegrasi. Semua Informasi Geospasial Tematik yang diperlukan dalam pengelolaan sumber daya agraria harus mengacu pada referensi tunggal agar dapat diintegrasikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial (BIG), Budhy Andhono Soenhadi, saat bertindak sebagai pembicara kunci, mewakili Kepala Badan Informasi Geospasial, pada kegiatan Seminar Nasional dan Forum Ilmiah Tahunan ISI 2013 dengan tema “Peran Geospasial Dalam Pengelolaan Sumber Daya Agraria Secara Berkelanjutan”, di Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 31 Oktober 2013.

Lebih lanjut, Budhy Andhono menambahkan, Sistem Referensi Geospasial Indonesia Tahun 2013 (SRGI 2013) yang telah diluncurkan oleh BIG, merupakan referensi resmi yang harus menjadi acuan dalam pembuatan dan pengelolaan informasi geospasial, dalam hal ini khususnya Pengelolaan Sumber Daya Agraria. SRGI 2013 merupakan penyempurnaan dari sistem referensi sebelumnya (DGN-95), dan telah mengikuti sistem referensi global yang berlaku di dunia. Untuk efisiensi dan integrasi IG, Ina-SDI/Ina-Geoportal harus dimanfaatkan untuk mengakses IG Tematik dalam pengelolaan Sumber Daya Agraria, tegasnya.

Pada sesi Diskusi Panel, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Edwin Hendrayana, menyampaikan, ketersediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) seperti Peta Rupabumi, Jaring Kontrol Geodesi (Horisontal,Vertikal, Gaya Berat) dan Peta Kelautan dan Lingkungan Pantai yang dapat digunakan sebagai sumber referensi dalam Pemetaan dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria. Indeks ketersediaan IGD dapat diakses pada aplikasi Ina-Geoportal (http://tanahair.indonesia.go.id), dan http://srgi.big.go.id.

Batas Wilayah merupakan salah satu isu utama dalam pengelolaan Sumber Daya Agraria. Seringkali konflik terkait agraria terjadi karena permasalahan batas wilayah. Penegasan batas wilayah harus mengacu pada kaidah pemetaan dan IGD yang ditetapkan BIG, salah satunya layer Batas Wilayah. BIG melayani konsultasi dan koordinasi teknis dalam penanganan batas wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Teknis Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, dalam sesi diskusi Workshop Teknis.

Oleh: Agung TM