Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Peran BIG Sangat Diperlukan untuk Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

  

Informasi Geospasial sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah tertinggal di Indonesia. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) di dalam fungsinya untuk mengentaskan daerah dari ketertinggalan pembangunan, sangat memerlukan informasi geospasial yang bersifat 3 dimensi (3D) disamping informasi statistik yang bersifat 2 dimensi (2D) yang sudah digunakan selama ini.

Dalam sambutan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPDT danBadan Informasi Geospasial (BIG) BIG yang dilaksanakan di kantor KPDT pada 23 September 2013, Sesmen KPDT, H.M. Nurdin menyatakan bahwa BPS dengan BIG adalah bagai dua sisi mata uang, saling melengkapi, dimana BPS menyediakan data statistik tabuler yang bersifat 2D, sedangkan BIG menyediakan data keruangan yang bersifat 3D.  Kedua instansi ini (BPS dan BIG) memberikan fakta sumberdaya untuk perencanaan pembangunan nasional, terutama untuk percepatan pembangunan di daerah tertinggal.

Perjanjian Kerja Sama antara KPDT dan BIGtersebut sebagai implementasi Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Menteri PDT dan Kepala BIG pada 22 Juli 2013yang lalu.Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini antara lain :

a.       pemanfaatan data dan informasi geospasial untuk menunjang percepatan pembangunan daerah tertinggal;

b.       pemanfaatan sarana dan prasarana infrastruktur informasi geospasial;

c.       koordinasi antar lembaga terkait penyelenggaraan informasi geospasial untuk program prioritas pembangunan daerah tertinggal; dan

d.       peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan, pengelolaan, penyebarluasan, dan pemanfaatan informasi geospasial untuk percepatan  pembangunan daerah tertinggal.

BIG, dalam rangka memenuhi kebutuhan berbagai stakeholder, akan informasi geospasial didukung oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG). Amanat UU tersebut meliputi :(a) menjamin ketersediaan dan akses IG yang dapat dipertanggung-jawabkan;  (b) mewujudkankebergunaan dan keberhasilgunaan IG melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, dan (c) mendorong penggunaan IG dalampemerintahan dan kehidupan masyarakat.

  

Daerah tertinggal merupakan wilayah/kawasan yang bersifat 3D. Dengan dukungan teknologi mutakhir, maka diperlukan adanya data dan informasi yang terkini dengan dukungan informasi dari data survei Potensi Desa (Podes) dan susenas yang bersifat 5 tahunan. Dalam hal ini,peran BIG sangat diperlukan untuk memberikan informasi terkini yang lebih cepat, untuk proses akselerasi/percepatan pembangunan di daerah tertinggal.

Hingga tahun 2013 target pengentasan daerah tertinggal adalah 50 kabupaten dari 183 kabupaten tertinggal dengan menggunakan 27 indikator. Namun beberapa kabupaten ada yang masih berubah statusnya. Beberapa daerah yang mestinya masih tertinggal sudah masuk ke daerah yang terentaskan, sehingga perlu koreksi. Oleh karena itu, data dan informasi geospasial yang dapat menjelaskan posisi dan luasan wilayah akan sangat membantu.

Informasi persebaran daerah tertinggal dengan berbagai indikator penentunya berikut intervensi yang dilakukan kepada daerah tertinggal tersaji pada SISPA PDT (Sistem Informasi SPAsial-Pembangunan Daerah Tertinggal).  Sistem informasi ini telah menggunakan fasilitas pada Ina-Geoportal dengan alamat www.tanahair.indonesia.go.id.

Oleh: Agung TM