Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial Mendesak

Lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU IG) telah meningkatkan semangat dunia geospasial di Indonesia dari semua kalangan, baik di pemerintahan, swasta (industri) maupun pendidikan. Namun demikian, semua pihak menyadari bahwa masih banyak hal yang harus dilaksanakan terkait implementasi UU IG, salah satunya adalah mengenai tenaga pelaksana informasi geospasial yang harus kompeten dan tersertifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

Pengembangan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) penyelenggara informasi geospasial memerlukan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Informasi Geospasial (SKKNI-IG). Standar Kompetensi Kerja (SKK) merupakan pondasi Sistem Manajemen dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi.

Para pihak yang banyak terkait dengan IG di Indonesia harus memikirkan SDM dan lembaga akreditasi/sertifikasi serta standar bagi produk surta yang dihasilkan. Adanya SDM IG yang kompeten mendesak untuk diadakan karena penerapan Asean Free Trade tahun 2015 akan membuat ASEAN sebagai pasar terbuka dan bebas. Karena itu, perlu dibentuk Lembaga Pembentukan Jasa Informasi Geospasial (LPJIG) yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jasa di bidang IG.

Secara lebih spesifik, LPJIG ini memiliki beberapa fungsi, diantaranya: a) akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi Lembaga SertifikasiPenyedia Jasa, dan Lembaga Pelatihan/Kursus; b) pemberian status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi penyedia jasa asing; c) pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem sertifikasi; d) pelaksanaan penyelesaian sengketa pilihan di bidang IG di luar pengadilan; e) peningkatan kapasitas sumberdaya manusia penyelenggara sistem sertifikasi di bidang IG; dan lain sebagainya.

BIG sebagai pelaksana IG di Indonesia melalui Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (Pusat SKIG) mengadakan “Sosialisasi Kebijakan Industri dan SDM Bidang IG” di Yogyakarta pada Sabtu, 7 Desember 2013. Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Pokja Sugeng Prijadidari Pusat SKIG BIG ini dihadiri oleh sejumlah peserta dari Pemerintah Daerah, sekolah kejuruan, perguruan tinggi, pengguna tenaga kerja (konsultan) di wilayah DIY dan sebagian Jawa Tengah.

Sugeng Priyadi memaparkan bahwa SKKNI IG ini dipertaruhkan di kawasan ASEAN terlebih saat berlakunya AFTA tahun 2015 nanti. Di tahun 2014, Indonesia sudah harus siap dengan tenaga kerja yang mumpuni karena Singapura sangat memerlukan tenaga surveyor. Mereka masih menyusun database persil tanah dan mengharapkan masuknya surveyor dari Indonesia. Sugeng menambahkan bahwa tidak hanya tenaga kerja, kalibrasi alat pun harus bersertifikat. Kalau tidak terpenuhi, alat tidak boleh dipakai. Ini untuk menjamin keakuratan IG yang dihasilkan. Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait hal-hal teknis terkait imlementasi SKKNI IG dan LPJIG.

Oleh: Agung TM