Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Konsultasi Teknis Perpetaan Rencana Detil Tata Ruang

Pada tanggal 18 - 19 April 2013, Bidang Pemetaan Tata Ruang mengadakan Konsultasi Teknis tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) bertempat di Hotel Hilton Bandung. Pada acara tersebut hadir para ahli yang terkait RDTR, yaitu Prof. Ir. Roos Akbar, M.Sc, Ph.D, Guru Besar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota SAPPK ITB, Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP, Wakil Dekan SAPPK ITB, serta Ir. Firman Napitupulu, MURP, Kasubdit Wilayah II, Dirjen Penataan Ruang Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum.

Acara ini diselenggarakan terkait dengan penyusunan RDTR yang sekarang ini sedang  banyak disusun oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui acara ini diharapkan para personil Bidang Pemetaan Tata Ruang memiliki pengetahuan yang memadai berkaitan dengan RDTR. Seperti kita ketahui bahwa RDTR Kabupaten/Kota merupakan rencana rinci, merupakan penjabaran lebih lanjut dari RTRW Kabupaten/Kota sehingga muatannya mempunyai tingkat kedalaman materi lebih rinci atau skala ketelitian peta lebih besar. RDTR sangat berguna perencanaan secara detil dan perijinan pemanfaatan ruang karena informasi yang ada di dalam perencanaan RDTR lebih terperinci daripada perencanaan RTRW. Dengan kata lain, pembangunan infrastruktur dan pengaturan zonasi pemanfaatan ruang akan lebih baik jika diatur dengan menggunakan peta skala besar. Namun, ketersediaan peta sampai saat ini meliputi peta dasar dan peta tematik masih sangat kurang, sedangkan banyak pemerintah daerah sedang menyusun dokumen RDTR.

Dalam suatu rencana tata ruang wilayah, peta adalah suatu model yang baik untuk menjelaskan dokumen maupun Perda Rencana Tata Ruang wilayah tersebut secara spasial. Selain itu, peta rencana tata ruang juga dapat berfungsi sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang dan sebagai tools dalam pengendalian pemanfaatan ruang. RDTR disusun sebagai bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa RDTR disusun pada peta skala 1:5.000. Peta skala 1:5.000 dalam tinjauan teknis, harus memenuhi ketelitian secara horisontal maupun vertikal. BIG sebagai instansi pembina penyelenggaraan informasi geospasial harus bersiap untuk membantu pemerintah daerah dalam penyusunan peta RDTR skala besar. Bentuk pembinaan BIG dapat dilakukan dengan penyediaan panduan teknis dan bimbingan. 

Oleh: Agung TM