Penyelenggaraan Pembangunan Nasional tidak cukup hanya dengan data statistik, akan tetapi diperlukan juga data geospasial. Data dan informasi geospasial yang sudah ada, baik yang diselenggarakan oleh BIG maupun instansi terlait lainnya sangat mendukung data statistik yang ada selama ini.
Ketersedian data dan informasi geospasial yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan adalah merupakan salah satu jaminan dalam rangka efektifitas dan efisiensi perencanaan pembangunan agar tepat sasaran, demikian dikatakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi pada Kunjungan Dinas Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Armida S. Alisjahbana ke kantor BIG Cibinong, 8 Juli 2013.
Selanjutnya Asep Karsidi mengatakan, setelah lahirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), BIG sebagai pembina dan penyelenggara informasi geospasial berperan besar dalam pembangunan informasi geospasial. Pembangunan IG melibatkan berbagai sektor termasuk Pemerintah Daerah.
Sebagai lembaga yang mengkoordinasikan kegiatan IG, BIG telah melaksanakan Rakornas dan Rakorda IG sebagai sarana untuk duduk bersama/koordinasi agar IG yang dihasilkan berkualitas baik dengan referensi tunggal yang merujuk pada data Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG. Data dan Informasi geospasial, baik IG Dasar maupun IG Tematik (IGT)digunakan untuk medukung/men-support perencanaan dan pembangunan nasional. Kepala BIG, Asep Karsidi berharap pemerintah daerah dapat berperan dan berintegrasi dengan Kementerian dan Lembaga tekait penggunaan IG untuk perencanaan pembangunan. Ke depan BIG diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan harapan nasional, yaitu penyedia Informasi Geospasial yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkann.
Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana, pada sambutanya mengatakan, kunjungan ke BIG disamping sebagai silahturahmi juga dalam rangka koordinasi dan sinergitas program ke depan (2015 - 2019). Dalam proses perencanaan pembangunan data dan informasi geospasial yang andal mutlak diperlukan. Amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang RPJMN Tahun 2005 - 2025, disebutkan bahwa seluruh kegiatan Pembangunan Nasional harus didasarkan oleh data dan informasi yang akurat tidak hanya data statistik tetapi juga data geospasial.
Aspek wilayah spasial harus diimplementasikan di semua tingkatan pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya Armida S. Alisjahbana mengatakan RPJM 2010 - 2014 terkait survei dan pemetaan telah tercapai dengan lahirnya Undang-Undang No.>4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG) Mengacu pada UU-IG, BIG berperan sebagai penyusun regulator, koordinator dan penyelenggara IGD serta pembina IGT, baik di pusat maupun di daerah.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Penandatangan MoU antara BIG dan Kementerian PPN/Bappenas yang dilakukan oleh Kepala BIG Asep Karsidi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana dan penandatanganan dari Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi dan pihak Kementerian PPN/Bappenas oleh Sekretaris Menteri PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Slamet Seno Adji. Pada kunjungan dinas ke BIG tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas mengunjungi Data Centre Informasi Geospasial dan melihat kegiatan BIG dalam bentuk poster session yang mendapat penjelasan dari Kepala BIG dan masing-masing Deputi dan Kepala Pusat di lingkungan BIG.
Oleh: Agung TM