Sebagai tindak lanjut dari pertemuan Joint Border Committee antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste (JBC RI-RDTL) di Bandung pada 15-18 Januari 2013 yang lalu, pada tanggal 24-26 April 2013 di Bali diselenggarakan pertemuan Special Technical Sub-Commiittee on Border Demarcation and Regulation (STSC-BDR) dan Special Working Group (SWG), back to back dengan Special JBC RI-RDTL. Pertemuan ini diselenggarakan terkait dengan amanat JBC RI-RDTL kepada TSC-BDR untuk menyiapkan draft addendum Provisional Agreement (PA) RI-RDTL 2005. Addendum terutama difokuskan pada penambahan titik-titik hasil delineasi dan demarkasi yang dilakukan setelah tahun 2005 pada peta lampiran PA, serta penyesuaian garis batas untuk segmen Dilumil-Memo yang berhasil disepakati pada pertemuan JBC sebelumnya.
Pada perundingan STSC-BDR, delegasi kedua negara dibagi kedalam dua tim, yaitu tim pembahasan draft addendum dan tim penyiapan lampiran draft addendum. Untuk draft Addendum, tim berhasil menyusun rancangan draft addendum yang akan dilakukan finalisasi lebih lanjut sebelum ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri kedua negara pada pertemuan Joint Ministrial Committee (JMC) yang akan dilaksanakan di Dili pada Juli mendatang. Draft addendum PA ini dilengkapi dengan beberapa lampiran yang telah disiapkan oleh tim, yaitu daftar koordinat delineasi yang dilakukan setelah tahun 2005, daftar koordinat demarkasi setelah tahun 2005, dan daftar koordinat delineasi garis batas segmen Dilumil-Memo yang berupa median line. Koordinat-koordinat tersebut juga ditampilkan dalam peta topografi skala 1:25.000 yang disiapkan oleh pihak Indonesia, peta citra skala 1:10.000 yang disiapkan oleh pihak RDTL, serta General Map skala 1:125.000. Khusus untuk lampiran yang berupa peta, akan dilakukan finalisasi oleh kedua pihak pada bulan juni mendatang di Cibinong.
Selepas perundingan STSC-BDR, kedua delegasi melanjutkan perundingan namun dalam forum SWG yang khusus membahas upaya penyelesaian dua segmen unresolved yang tersisa yaitu Bidjael Sunan/Bokos dan Noel Besi/CItrana. Perundingan tidak menghasilkan titik temu karena kedua pihak tetap berpegang pada posisi masing-masing.
Secara umum perundingan berlangsung lancar. Pada perundingan yang dilangsungkan di Hotel Grand Istana Rama tersebut, delegasi Indonesia berjumlah 22 orang dan delegasi RDTL berjumlah 8 orang. Perundingan diakhiri dengan laporan oleh masing-masing ketua STSC-BDR dan SWG kepada forum JBC yang dipimpin oleh DIrjen PUM Kemendagri.
Oleh: Agung TM