Arsip wilayah perbatasan merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dilindungi. Informasi wilayah perbatasan terdiri dari dokumen dan informasi geospasial yang perlu diketahui oleh masyarakat. Untuk memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan atas dokumen tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyerahkan arsip wilayah perbatasan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa Negara menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Perlindungan dan penyelamatan arsip dilakukan sebagai bahan pertanggungjawaban terhadap setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publilk dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya disebutkan bahwa Negara secara khusus memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan masalah-masalah pemerintahan yang strategis. Terkait dengan hal tersebut, ANRI mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Perbatasan.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada 1–2 Juli 2013 di Hotel Santika Jakarta itu dihadiri oleh Kementerian dan Lembaga terkait dengan perbatasan dan arsip diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), TNI dan lain-lain.
Pada kegiatan tersebut, BIG dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi menyerahkan Arsip Statis kepada ANRI berupa buku hasil kesepakatan Penataan Batas antara Republik Indonesia (RI) dan Republic Democratic of Timor Leste (RDTL) tahun 2004 – 2005 sebanyak 8 buku. Juga diserahkan peta hasil penataan batas RI-RDTL, sebanyak 17 Nomor Lembar Peta (NLP) skala 1 : 25.000 tahun 2005, yaitu lembar NLP 1/17 Oepuli, 2/17 Taloi, 3/17 Tali, 4/17 Oelfus, 5/17 Haumeniana, 6/17 Napan, 7/17 Boenana, 8/17 Wini, 9/17 Motaain, 10/17 Atambua, 11/17 Haekesak, 12/17 Dilumil, 13/17 Henes, 14/17 Renek, 15/17 Nenuk, 16/17 Kotabot, 17/17 Matamauk. Turut diserahkan pada Rakor tersebut Data digital informasi geospasial perbatasan RI – RDTL (dalam bentuk CD) yang terdiri dari: Delineation and Demarcation Maps, hasil riset London 2010 (Demarkasi 1891 – 1912 dan Demarkasi 1912 – 1913), Interim Report Juni 2004, Provisional Agreement, addendum, General Map Delineation Pilar, dan Perkembangan Penyelesaian Batas RI.
Kegiatan Rakor tersebut diisi dengan paparan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, BIG dan BNPP. Paparan dari BIG disampaikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama, F. Wahyutomo dengan judul “Penyelamatan Arsip Perbatasan di Lingkungan BIG”. Kegiatan BIG untuk perbatasan diantaranya kegiatan pemetaan batas wilayah negara, wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk kegiatan pemetaan batas wilayah Negara terdiri dari daratan, perairan, dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya. Sedangkan untuk kegiatan pemetaan batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari daratan dan laut.
Oleh: Agung TM