Informasi Geospasial merupakan salah satu infrastruktur penting pembangunan nasional yang harus dapat terselenggara secara baik, tertib dan andal. Informasi Geospasial (IG) dapat menjadi fondasi pembangunan apabila menjadi rujukan berbagai stakeholder untuk pembangunan Indonesia. Untuk itu semua maka diperlukan adanya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang mengandung makna Satu Referensi, Satu Standard, Satu Database dan Satu Geoportal.
Kebijakan Satu Peta, muncul pertama kali sejak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada Rapat Kabinet 23 Desember 2010 yaitu "Saya ingin hanya satu peta saja sebagai satu-satunya referensi nasional!". Selain daripada itu di dalam kenyataan penyelenggaraan informasi geospasial terdapat beberapa kenyataan bahwa (1) banyak peta yang dibuat oleh berbagai K/L dengan spesifikasi sesuai kebutuhan masing-masing, (2) kebutuhan yang berbeda menyebabkan perbedaan spesifikasi informasi peta tematik yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi, dan (3) masih diperlukan mekanisme untuk menyatukan keberagaman menuju kesatuan informasi geospasial dasar dan tematik nasional.
Berhubungan dengan penyelenggaraan IGT, maka Badan Informasi Geospasial (BIG) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengintegrasian Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan oleh lebih dari satu instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjadi satu IGT baru.
Dalam rangka melaksanakan aksi gerakan menuju Satu Peta Indonesia 2013, maka dibentuklah Kelompok Kerja (Pokja) Nasional Informasi Geospasial Tematik, yang terdiri dari 12 (dua belas) Pokja. Diantara Pokja IGT tersebut, salah satunya adalah Sub Pokja Pemetaan Sumberdaya Pesisir, Laut Dan Pulau-Pulau Kecil. Subpokja tersebut beranggotakan beberapa kementerian/lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah menyepakati One Map (satu peta) sebagaimana yang diluncurkan.
Agar hasil kerja sub pokja ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas, maka diselenggarakan Peluncuran One Map IGT Pemetaan Pesisir dan Laut. Peluncuran One Map IGT Pesisir dan Laut ditandai dengan penekanan tombol oleh Kepala BIG, Asep Karsidi. Penekanan tombol dilakukan pada tablet dengan kode jumlah pulau yang sudah bernama dan berkoodinat, yaitu 13.466. Pada sambutannya Asep Karsidi mengatakan, melalui Program One Map akan dihasilkan informasi geospasial yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan.
Turut hadir memberikan sambutan dalam peluncuran One Map ini Deputi V Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Dr. Ir. Tjokorda Nirarta Samadhi, M.Sc (Deputi V Bidang Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran) dan Dr. Sudirman Saad , Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan.
One map yang telah disepakati menunjukkan luas mangrove di Pulau Jawa adalah 36.088 ha dimana 60% (21.944 ha) berada di Provinsi Jawa Timur. Lahan seluas 93.280 ha diketahui berpotensi untuk rehabilitasi mangrove di Jawa. Mangrove di Jawa memiliki fungsi ekologis sebagai peredam gelombang dan penahan intrusi air laut. Sedang one map terumbu karang menunjukkan luas terumbu karang Indonesia adalah 2,5 juta ha. Sebanyak 34% luas terumbu karang di Indonesia berada di perairan Sulawesi yang merupakan jantung dari segitiga terumbu karang (Coral Triangle Area). Keberadaan one map untuk wilayah pesisir dan laut adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI bagi pengelolaan pulau kecil terluar dan implementasi blue economy pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Selain itu, akan diluncurkan buku populer Pemetaan Mangrove (Sumatera), Pemetaan Lahan Garam (Bali, NTB, NTT dan Sulsel), dan Pemetaan Karakteristik Perairan Dangkal (Gorontalo dan Sulteng). Salah satu hasil penting adalah luas mangrove di Sumatera sebesar 548.268 Ha, dimana mangrove terluas berada di provinsi Riau. Penyajian deskripsi peta dalam bentuk buku populer dapat dijadikan rujukan bagi pengambil keputusan untuk pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut dalam mendukung kebijakan pemerintah seperti swasembada garam, penurunan emisi karbon, dan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Ke depan diharapkan dengan tersedianya One Map sumberdaya wilayah pesisir dan laut akan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI bagi pengelolaan pulau kecil terluar dan implementasi blue economy pada pembangunan sektor kelautan dan Perikanan.
Oleh: Agung TM