Perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan harus didasarkan pada data dan informasi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, data dan informasi yang digunakan untuk pembangunan berdasarkan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional harus berdasar pada data dan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal serupa juga diamanatkan dalam Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial bahwa proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan wilayah keruangan harus dilakukan berdasarkan informasi geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan. Disamping itu, Pemerintah Daerah harus juga membangun sistem informasi yang meliputi informasi tentang potensi sumberdaya wilayah, kependudukan, informasi dasar kewilayahan dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan hal tersebut tugas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan informasi geospasial adalah sebagai berikut: (1) Menggunakan IG Dasar (IGD) berupa peta dasar dan jaring kontrol geodesi sebagai acuan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan IG tematik; (2) Menyelenggarakan IGT sesuai dengan kebutuhan melalui koordinasi dengan BIG; (3) Membangun simpul jaringan spasial daerah sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur Informasi geospasial secara nasional, dan (4) Berkontribusi dalam percepatan penyediaan IGD di daerah.
Terkait dengan hal tersebut Badan Informasi Geospasial (BIG) menyerahkan produk informasi geospasial wilayah Sulawesi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi pada kegiatan Diseminasi produk geospasial untuk Sulawesi dengan tema "Terwujudnya Informasi Geospasial Andal untuk Menata Sulawesi yang Lebih Baik". Penyerahan secara simbolis dilakukan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam pada Rabu, 27 November 2013 di Swiss Bell Hotel Kendari Sulawesi Tenggara. Penyerahan produk geospasial BIG meliputi Peta Rupabumi Indonesia seluruh Sulawesi skala 1:25.000. Selain penyerahan produk geospasial kegiatan ini diisi dengan sesi paparan mengenai Pemanfaatan Peta Rupabumi, Penggunaan Peta RBI untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan paparan tentang Jaringan Data Spasial/Ina-Geoportal serta Pemetaan Tematik.
Pada sambutannya Kepala BIG, Asep Karsidi mengatakan, Produk Informasi Geospasial baik IGD maupun IGT harus di-diseminasikan di daerah, sehingga dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan dan percepatan pembangunan di daerah. Sementara itu, pada sambutan pembukaan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengatakan, Informasi Geospasial Dasar (IGD) berupa peta Rupabumi skala 1:25.000 sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah dalam percepatan pembangunan Sulawesi Tenggara khususnya, dan pembangunan Sulawesi pada umumnya, serta dapat mempercepat penggunaan akses informasi geospasial di daerah. Untuk itu perlu pula didukung sumberdaya manusia yang paham informasi geospasial untuk memanfaatkan Informasi geospasial yang diberikan BIG, sehingga dapat menata Sulawesi yang lebih baik.
Selain dihadiri Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan para pejabat di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara, dihadiri pula oleh perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi.
Berita terkait :
http://antarasultra.com/berita/269208/big-gelar-diseminasi-produk-peta-rupabumi-sulawesi
http://antarafoto.com/peristiwa/v1385537701/penyerahan-peta-rbi
http://antarafoto.com/peristiwa/v1385537425/penyerahan-peta-rbi
Oleh: Agung TM