Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Sosialisasi UU no.4 Tentang Informasi Geospasial di Provinsi Bali

 

Hadirnya Undang-undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada pasal 28F UUD 1945. Lahirnya UU-Informasi Geospasial juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan Sumberdaya Alam dan sumberdaya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945

  

Undang-Undang Informasi Geospasial memuat prinsip penting, bahwa Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan secara umum Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses  dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun daerah wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.

  

Untuk memasyarakatkan UU no.4 Tentang Informasi Geospasial pada Instasi Pemerintah pusat dan daerah, maka pada Kamis, 22 Desember 2011 di Sanur Bali, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) bekerjasama dengan Bappeda Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No.4 Tentang Informasi Geospasial. Kegiatan ini dihadiri Menteri Negara Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad Hatta, Anggota DPR,  SKPD se Provinsi Bali serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Gusti mengatakan, implementasi UU IG ini diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh komponen baik yang ada di pusat maupun daerah. Peran seluruh pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah sangat diharapkan dalam mengembangkan Informasi Geospasial di Indonesia. Kepada pemerintah daerah Gusti berharap agar Informasi Geospasial dapat digunakan untuk aktivitas pemerintahan didaerah sehingga perencanaan dan kebijakan yang dihasilkan betul-betul berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya daerah diharapkan berpartisipasi aktif menjadi salah satu simpul yang terintegrasi dalam jaringan informasi geospasial nasional, sehingga data sharing antar lembaga pemerintah pusat dan daerah dapat terlaksana.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), Asep Karsidi mengatakan, tujuan UU Informasi Geospasial adalah menjamin ketersediaan dan akses Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan, mewujudkan kebergunaan dan keberhasilgunaan Informasi Geospasial melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, referensi tunggal (Single reference) demi padunya Informasi Geospasial di Indonesia. Sementara itu Anggota DPR, M.Sohibul Imam, mengatakan, Ketersediaan serta pemanfaatan Informasi Geospasial yang berkualitas dapat membantu mengoptimalkan seluruh potensi nasional dalam meningkatkan daya saing serta mewujudkan sasaran pembangunan nasional.

Bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi UU Informasi Geospasial juga diselenggarakan Rapat Koordinasi Grand Design Pemetaan Tematik Nasional.

Oleh: Agung TM