Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Sosialisasi UU no.4 tentang Informasi Geospasial di Propinsi Sulawesi Selatan

Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan  dengan ruang kebumian, seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial yang telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 April 2011 yang mengatur tentang informasi Geospasial baik penyelenggara, pelaksana maupun pengguna serta lingkup pengaturan, pengumpulan data, pengolahan data, penyimpanan dan pengamanan data serta penyebarluasan data. Kehadiran Undang-Undang Informasi Geospasial merupakan momentum dalam mebudayakan dan membangun masyarakat bergeospasial.

  

Sejalan dengan itu, Pada Kamis, 15 Desember 2011 di Makassar Propinsi Sulawesi Selatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) bekerjasama dengan Bappeda Propinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Undang Undang no.4 tentang Informasi Geospasial. Kegiatan Tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Setda Propinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Yaksan Hamzah, mewakili Gubernur. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Hamzah, Gubernur menyatakan, pembangunan sosial dan ekonomi wilayah tidak dapat dilaksanakan secara baik dan kontinyu tanpa dukungan data dan informasi Geospasial. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menggunakan data dan informasi Geospasial dalam pengambilan keputusan baik dalam tataran kebijakan maupun implementasi program dan kegiatan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

  

Sementara itu Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi menyatakan Undang-Undang Informasi Geospasial merupakan landasan nasional Informasi Geospasial di Indonesia di masa yang akan datang. Penguatan fungsi koordinasi, standarisasi dan pembinaan diperlukan sejalan dengan mandat Undang-Undang Informasi Geospasial. Referensi tunggal (Single reference) menjadi kunci pokok pembenahan Informasi Geospasial di Indonesia serta diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam membesarkan Informasi Geospasial di Indonesia menuju penyelenggaraan Informasi Geospasial yang efektif dan efisien.

  

Selanjutnya Asep Karsidi berharap,  pasca lahirnya Undang-Undang Informasi Geospasial agar lebih meningkatnya pemahaman tentang Informasi Geospasial dalam pembangunan, hilangnya ego sektoral dan kepentingan, optimalnya koordinasi penyelenggaraan Informasi Informasi Geospasial, peningkatan peran sertifikasi kompentensi, terpadunya anggaran penyelenggaraan Informasi Geospasial, besarnya industri Informasi Geospasial, selarasnya kebijakan penyelenggaraan Informasi Geospasial serta peran aktif seluruh stakeholder membesarkan Informasi Geospasial.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri seluruh SKPD dilingkungan Provinsi Sulawesi Selatan, Akademisi dan undangan lainnya.

Pada kegiatan ini juga dipaparkan mengenai rancangan program dan kebijakan kerja di bidang penyelenggaraan informasi geospasial dasar (Deputi Bidang Pemetaan Dasar Bakosurtanal), Kesiapan SDM Informasi Geospasial (Puslitbang Wilayah, Tata Ruang dan Informasi Spasial Universitas Hasanudin), Kebijakan Teknis Penentuan dan Penegasan Batas Daerah (Pusat Pemetaan Batas Wilayah Bakosurtanal) serta Informasi Geospasial Dasar Kelautan (Pusat Pemetaan Kelautan dan Kedirgantaraan Bakosurtanal).

;

Oleh: Agung TM