Dalam rangka hari Hidrografi Dunia 2011, Dinas Hidro Oceanografi TNI AL menyelenggarakan Seminar dan pameran hari Hidrografi Dunia 2011 bertempat di Hotel Mercure, Jakarta. Hadir sebagai pembicara utama pada kegiatan Seminar tersebut, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Asep Karsidi dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman, Eddy Pratomo.
Dalam paparannya Kepala Bakosurtanal mengatakan, sebagai negara kepulauan yang memiliki luas laut mencapai 70% dari keseluruhan wilayah negara dengan panjang garis pantai mencapai 81.000 km dan memiliki ± 13.662 pulau, maka diperlukan penguasaan, pemanfaatan iptek dan riset ilmiah kelautan, peningkatan peranan sumber daya manusia di bidang kelautan serta pengembangan sistem informasi kelautan. Untuk itu pembangunan kelautan harus diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi. Informasi geospasial kelautan menjadi informasi utama dalam pengelolaan lingkungan, penanganan bencana dan pengamanan serta mendukung untuk supporting data teknis dalam perundingan batas yurisdiksi negara Indonesia dengan negara tetangga.
Kemudian lanjut Asep Karsidi, tanpa adanya informasi geospasial kelautan yang lengkap dengan resolusi berdasarkan tingkat keperluannya, maka aktivitas pengelolaan dan pemberdayaan laut Indonesia adalah keniscayaan. Keberadaan data informasi geospasial kelautan yang mencakup wilayah Indonesia masih belum terintegrasi dengan baik. Data spasial yang berkualitas dan terkelola dengan baik akan sangat berpengaruh bagi pengembangan ekonomi dan komersial serta perlindungan lingkungan. Adapun data-data tersebut dikelola oleh lembaga dan instansi, antara lain: BAKOSURTANAL, DISHIDROS TNI-AL, LIPI, BPPT, P3GL-ESDM dan KKP. Lahirnya Undang Undang No. 4 tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Terkait dengan pengelolaan sumberdaya kelautan, dengan hadirnya UU-IG memberikan peran yang semakin penting terhadap Bakosurtanal dan Dishidros TNI AL sebagai lembaga hidrografi penyedia data dan informasi geospasial. Demikian lanjut Asep Karsidi.
Pembicara Utama lainnya, Duta Besar Indonesia untuk Republik Federal Jerman, Eddy Pratomo mengatakan, masukan dan dukungan teknis dari Bakosurtanal, Dishidros TNI-AL dan Lembaga lain terkait dengan perbatasan mempunyai arti penting dalam menjalankan Border Diplomacy, khususnya dalam menentukan posisi Indonesia di berbagai perundingan penentuan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga.
Oleh: Agung TM